Bone, Globalterkini.Com | Setelah dinyatakan bebas tidak bersalah dari gugatan kasus penganiayaan, Latif kakek berusia 70 tahun, warga Kecamatan Libureng berjuang mendapatkan haknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Asrijal dan Ali Imran, Latif melayangkan gugatan ganti rugi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bone dan Kejari Bone.
Sebelumnya Latif sempat ditahan, menurut Asrijal, kurang lebih 6 bulan lamanya.
Sidang perdana tuntutan ganti kerugian tersebut sedianya dilaksanakan hari ini, Kamis 30 September 2021, namun sidang ditunda karena Jaksa tidak hadir.
Pantauan globalterkini, sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak kepolisan.
Belum diketahui apa yang menjadi sebab, sehingga Jaksa, dalam hal ini Kasi Pidana Umum (Pidum) selaku penuntut umum mangkir dari sidang.
Saat berusaha dikonfirmasi, Kasi Pidum Faisah terkesan memilih bungkam, beberapa kali dihubungi lewat sambungan telepon dan WhatsApp, tidak direspon.
Bahkan saat dikunjungi di kantornya, Faisah tidak berada di tempat, hingga waktu pulang kerja.
Ali Imran mengatakan, tuntutan ganti rugi diatur dalam pasal 95 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atas nama kliennya, menuntut ganti rugi materil dan moril.
Kerugian materil kata dia, karena kliennya telah ditahan sebelum kemudian divonis tidak bersalah. Sementara kerugian morilnya, disebabkan dia telah dihukum, sehingga nama baiknya tercemar.
” Untuk materilnya, tuntutan sekitar Rp 35 juta karena pendapatan klien kami sehari sekitar Rp 200 ribu, itu dikali selama dia ditahan, kemudian kerugian morilnya Rp 200 juta karena menyangkut nama baik, ” Terang Ali Imran.
Meski demikian, dalam proses persidangan nantinya tetap ada mediasi, dia pun mengaku siap untuk itu.
” Sebenarnya ini pelajaran, supaya ke depan APH tidak segampang itu menyatakan orang bersalah dan langsung ditahan, makanya tekat saya itu sebenarnya, bukan nilai tapi lebih ke pembelajaran, kan kasihan masyarakat, ” Pungkasnya.
Penulis : Indra Mahendra