HukrimNewsPeristiwaRagam

Kasus Narkoba, Ical Divonis 5 Tahun Penjara

×

Kasus Narkoba, Ical Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone, Sulsel, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Rizal alias Ical, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

” Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun, denda 1,1 Milyar, subsider 1 bulan, ” Kata Ketua Majelis, Surachmat, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga :   PT Telkom Hadirkan Program Baru, Bisa Hemat Sampai Rp 1,6 Juta Pertahun

Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umun, sekaligus Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menyatakan masih pikir-pikir.

” Saya lapor Kajari dulu, agar disampaikan ke Kejati, Hakim tentu punya pertimbangan sehubungan putusan itu. Kita liat nanti, kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir dinda, ” Ujarnya.

Selaras, terhadap putusan tersebut, Tim kuasa hukum Ical juga belum menentukan sikap alias masih pikir-pikir.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY