EkonomiNewsPolitik

Bupati Sergai Sampaikan 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna

536
×

Bupati Sergai Sampaikan 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Sei Rampah, Globalterkini.Com – Bupati Serdang Bedagai, Ir. H. Soekirman, menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/6)

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST sekaligus membuka rapat. Hadir pula para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekdakab, Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, staf ahli Bupati, Kepala OPD dan para Camat se Kabupaten Sergai.

Dalam sambutannya, Bupati Sergai mengatakan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Urainya.

Baca Juga :   Polres Bone Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Diduga Bandar

Lanjut dikatakan, tujuan Ranperda ini, adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.

Gambaran umum dari Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00.

Baca Juga :   PN Keluarkan Perintah Eksekusi, Ratusan Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Selanjutnya pendapatan transfer  sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00.  Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.

Adapun Realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018, mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32.

Sedang untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00. Jelas Bupati

Baca Juga :   Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga, Desa Kaloloa Adakan Mobil Ambulance

Dijelaskan pula, mengenai Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang rentan social, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya. Perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan, cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan. Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan. Imbuh nya.

Penulis : Budi Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *