Bone, Global Terkini- Kepolisian Resort Bone merespons keluhan warga soal aktifitas tambang pasir diduga ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, Minggu 8 November 2026.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Ipda A Syamsualam mengatakan, pihaknya akan ke lokasi melakukan monitoring. Meski tidak ia jelaskan kapan waktu tepatnya.
“Yang pasti, keluhan soal tambang ini akan kita sikapi,” tegasnya.
Sebelumnya, aktifitas tambang pasir sungai Walanae di Kecamatan Tellu Siattinge, Dua Boccoe dan Cenrana dikeluhkan warga. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Agus.
“Kalau pasir terus disedot, akan terjadi abrasi. Tanah yang menopang rumah warga di bantaran sungai bisa amblas,” katanya.
Masih kata dia, kalau aktifitas ilegal itu terus dibiarkan akan banyak warga terancam kehilangan tempat tinggal. Ia pun meminta, polisi segera turun dan menindak tegas.
Hal senada juga disampaikan Sulaiman.
Salah satu penambang, Ahmad ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu telah membenarkan adanya aktifitas sebagaimana disampaikan Agus.
Ia bahkan mengaku para penambang membayar upeti ke oknum aparat setiap bulan Rp1 juta sampai Rp2 juta, agar aktivitas tersebut bisa berjalan mulus.













