Bone, Globalterkini.Com- Sebanyak 2 orang diduga pelaku menyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium subsidi pemerintah diamankan Polisi.
Keduanya yakni, Abdul Asis (30) warga Desa Parenring, Soppeng dan Damra (31) Desa Telle, Ajangale diamankan Unit Resmob Polres Bone dipimpin Aiptu Abustan Mappa di Labissa, Kecamatan Ajangale, Bone, Sulawesi Selatan.
“Kepada yang bersangkutan telah kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya kita minta diambil dokumen pembelian BBMnya, yang menurut mereka, disimpan di APMS tempat membeli BBM, barang bukti kendaraan juga telah diamankan di Mapolres Bone,” Ujar Kanit Ekonomi, Ipda Dodie, Selasa 19 Februari 2019.
Senada, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam menerangkan, usai dilakukan pengambilan keterangan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis premium dan telah dilakukan sejak bulan November 2018 hingga saat sekarang ini.
“Mereka disangkakan melanggar pasal, 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun barang bukti diamankan, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, hitam, dengan Nopol DP 8931 WX, 26 Jerigen diantaranya 15 jerigen berisi Premium dan 11 jerigen kosong, setiap jerigen bisa diisi 33 liter. Jumlah keseluruhan Premium sebanyak 495 liter,” Terang Kadarislam.
Penulis: Indra Mahendra