AdvertorialNewsRagam

MoU Diteken, Layanan Publik Kini Makin Praktis

×

MoU Diteken, Layanan Publik Kini Makin Praktis

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai penandatanganan MoU dipimpin Wakil Bupati Bone, Dr. Andi Akmal Pasluddin, Pemda berkomitmen hadirkan layanan publik cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Bone, Global Terkini- Pemerintah Kabupaten Bone memperkuat pelayanan publik lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penguatan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) bersama sejumlah instansi pelayanan, di Ruang Gubernur Rumah Jabatan Bupati, Selasa 12 Mei 2026.

Penandatanganan MoU dipimpin Wakil Bupati Bone, Dr. Andi Akmal Pasluddin, sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan publik cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Sejumlah instansi terlibat di antaranya Polres Bone, Kejaksaan Negeri Bone, Pengadilan Agama Bone, BNNK Bone, Kementerian Agama Bone, KPP Pratama Bone, Bank Sulselbar, BPJS Kesehatan, BPN Bone, hingga PT Taspen (Persero).

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Serahkan Sembako, Bone Dipuji Makin Bersih

Andi Akmal Pasluddin mengatakan sinergi lintas instansi tersebut menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

“Melalui Mall Pelayanan Publik, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Semua layanan hadir dalam satu lokasi yang terintegrasi,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat, termasuk melalui pengembangan inovasi layanan berbasis digital guna menjawab kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bone mewujudkan tata kelola pemerintahan responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga :   751 Santri MHQ Tonra Diwisuda, Wakil Bupati Bone Beri Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sipak.blitarkota.go.id/ slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY