Mamasa, Global Terkini- Dugaan praktik curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dikeluhkan. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU di Desa Lambanan, Jalan Poros Mamasa–Toraja, yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan jerigen secara bebas.
Pantauan wartawan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, menunjukkan aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Lambanan berjalan lancar tanpa hambatan. Praktik ini jelas memantik tanda tanya, mengingat jerigen kerap dikaitkan dengan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
Kecurigaan tersebut diperkuat pengakuan sejumlah sopir travel Mamasa. Mereka menyesalkan keberadaan SPBU Lambanan yang dinilai tidak wajar dalam pengelolaan stok BBM.
“Hanya satu hari bahan bakar sudah habis. Itu tidak masuk akal masuk ini hari besok habis,” kata seorang sopir.
Ia menduga kuat BBM tersebut dialihkan ke pengecer dengan modus jerigen.
“Kuat dugaan dijual ke pengecer ini bahan bakar. Polisi mesti bertindak,” pintanya.
Padahal, aturan soal larangan pengisian BBM menggunakan jerigen sudah sangat jelas. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun drum, kecuali disertai rekomendasi resmi untuk kebutuhan tertentu.
Larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 291 Tahun 2014, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, Perpres Nomor 15 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan yang telah dimodifikasi.
Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM bersubsidi, khususnya para pengguna jalan dan sopir angkutan umum.
Hingga berita ini dimuat, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU Lambanan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.











