HukrimNewsPeristiwa

BBM Subsidi Diduga Bocor di SPBU Lambanan, Polisi Diminta Bertindak

×

BBM Subsidi Diduga Bocor di SPBU Lambanan, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen terpantau di SPBU Lambanan, Mamasa, Selasa malam.

Mamasa, Global Terkini- Dugaan praktik curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dikeluhkan. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU di Desa Lambanan, Jalan Poros Mamasa–Toraja, yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan jerigen secara bebas.

Pantauan wartawan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, menunjukkan aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Lambanan berjalan lancar tanpa hambatan. Praktik ini jelas memantik tanda tanya, mengingat jerigen kerap dikaitkan dengan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.

Kecurigaan tersebut diperkuat pengakuan sejumlah sopir travel Mamasa. Mereka menyesalkan keberadaan SPBU Lambanan yang dinilai tidak wajar dalam pengelolaan stok BBM.

Baca Juga :   Polres Bone Selidiki Dugaan Penyelewengan Bantuan Alsintan dan BBM Subsidi

“Hanya satu hari bahan bakar sudah habis. Itu tidak masuk akal masuk ini hari besok habis,” kata seorang sopir.

Ia menduga kuat BBM tersebut dialihkan ke pengecer dengan modus jerigen.

“Kuat dugaan dijual ke pengecer ini bahan bakar. Polisi mesti bertindak,” pintanya.

Padahal, aturan soal larangan pengisian BBM menggunakan jerigen sudah sangat jelas. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun drum, kecuali disertai rekomendasi resmi untuk kebutuhan tertentu.

Baca Juga :   Tambang Lampoko Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

Larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 291 Tahun 2014, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, Perpres Nomor 15 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan yang telah dimodifikasi.

Praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM bersubsidi, khususnya para pengguna jalan dan sopir angkutan umum.

Baca Juga :   Kelangkaan Solar di Bone, Sopir Truk Rela Bermalam di SPBU

Hingga berita ini dimuat, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU Lambanan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY