Bone, Global Terkini- Badan Pendapatan Daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini belum dikembalikan.
Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar, menyampaikan bahwa Bapenda memang sebelumnya telah melakukan penarikan dan penggantian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mengalami penyesuaian nilai pajak.
Akibat perubahan itu, sebagian wajib pajak yang lebih dulu membayar dengan SPPT lama memiliki kelebihan pembayaran yang menjadi hak mereka.
“Bagi wajib pajak yang sudah membayar dengan SPPT lama, kelebihan pembayarannya tetap akan dikembalikan setelah melalui proses verifikasi data,” ujar Kadis Kominfo Bone, Anwar, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil pengecekan sementara, kemungkinan sebagian dana kelebihan pembayaran masih berada di pihak kolektor atau aparat desa/kelurahan yang menerima setoran pajak dari masyarakat. Untuk itu, Bapenda saat ini tengah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan para kolektor di lapangan guna memastikan kejelasan dana tersebut.
“Bapenda sudah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran ke lapangan. Kami pastikan semua hak wajib pajak akan dikembalikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kelebihan pembayaran agar melapor langsung ke kantor desa atau ke Kantor Bapenda Kabupaten Bone, dengan membawa dokumen pendukung seperti SPPT lama dan bukti setor, agar proses pengecekan dan pengembalian dapat segera dilakukan.
Pemerintah daerah akan menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, serta memastikan seluruh hak wajib pajak terpenuhi dengan baik.
“Kami mengapresiasi kesabaran masyarakat dan berharap kerja sama semua pihak dalam proses verifikasi ini. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan hal ini secara transparan,” tutup Anwar.