HukrimNewsPeristiwa

Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Skema BBM Subsidi Ilegal

×

Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Skema BBM Subsidi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengangkutan jeriken BBM terlihat di SPBU Mare, di mana sejumlah pekerja memindahkan jeriken ke kendaraan pengangkut. Kegiatan ini berlangsung di area pompa, dengan beberapa jeriken tersusun rapi menunggu distribusi.

Bone, Global Terkini- Praktik BBM subsidi yang dijadikan ladang keuntungan jaringan gelap di Bone, Sulawesi Selatan, semakin menyingkap wajah-wajah yang selama ini bersembunyi di balik bisnis ilegal itu. Setelah munculnya nama HS, SA, dan AR, kini muncul indikasi keterlibatan dua oknum aparat penegak hukum lain, yakni TR (Polri) dan FZ (TNI).

Menurut sumber di SPBU Mare, FZ tercatat sering memuat solar subsidi puluhan hingga ratusan jeriken per hari. “Hari ini tidak ada lagi, kemarin ji,” kata sumber, Minggu 28 September 2025, menandai aktivitas yang kerap berlangsung tanpa pengawasan.

Baca Juga :   AKEN Kembali Gelar Pameran Indonesia Sustainable Procurement Expo 2023

Sementara TR membantah seluruh tudingan. “Tidak ada keterlibatan saya di situ ndi,” ujarnya singkat, menepis dugaan yang mulai ramai beredar.

Berbeda dengan TR dan FZ, AR, oknum TNI yang namanya lebih dulu muncul, mengakui pernah bermain di bisnis BBM ilegal ini. Namun, ia mengaku menghentikan aksinya setelah praktik itu menjadi viral di media.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan jalur distribusi solar subsidi ini tidak hanya menembus Sulawesi Tenggara, tapi juga Morowali, Sulawesi Tengah. Sebelum sampai di tujuan, solar tersebut singgah lebih dulu di Siwa, diduga untuk mempermulus pengiriman. Beberapa nama pemain besar yang siap membeli solar subsidi pun ikut tersingkap, antara lain BB alias Baba, OT, dan BM.

Baca Juga :   Bupati Resmikan Vihara Tridharma Budha Sergai

Sumber dari SPBU Lapawawoi menambahkan, dokumen rekomendasi dari dinas masih menjadi “tiket” utama agar kendaraan distribusi bisa leluasa keluar-masuk SPBU. Selain itu, pungutan tabahan yang disebut “biaya pompa” sebesar Rp 10 ribu per jeriken masih terus berjalan, menandai sistem bisnis yang terstruktur meski bersifat ilegal.

Dengan banyaknya nama aparat yang terseret, praktik BBM subsidi di Bone bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tapi mulai menyasar isu integritas penegak hukum yang butuh perhatian serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *