Bone, Global Terkini- Pegiat sosial yang aktif mengkritisi peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Arman Rahim, melaporkan seorang pengusaha kosmetik ke Polres Bone atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Arman merasa difitnah terlibat pemerasan, tudingan yang tak hanya beredar liar, tapi juga dikutip sejumlah media tanpa konfirmasi.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu sangat merugikan nama baik saya,” kata Arman, Sabtu 5 Juli 2025.
Arman memang dikenal aktif mengkritisi peredaran kosmetik diduga ilegal yang banyak dijual bebas di pasaran hingga media sosial. Beberapa kali ia menyampaikan temuannya ke media ini. Tudingan terlibat pemerasan itu disebutnya sebagai upaya pembungkaman.
Ia menegaskan, langkah hukum ia tempuh demi membersihkan namanya sekaligus meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Arman juga berencana akan melaporkan media yang memuat pemberitaan tanpa konfirmasi dari pihaknya ke Dewan Pers.
“Saya tidak pernah dihubungi atau dimintai tanggapan oleh media yang menulis tuduhan itu. Ini sudah masuk kategori pembunuhan karakter,” tegas Arman.
Ia menyebut pemberitaan yang memuat tuduhan dirinya terlibat pemerasan tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga memberi ruang bagi narasi palsu untuk berkembang tanpa kendali.
“Sangat disayangkan media memberitakan sepihak. Seharusnya prinsip keberimbangan dijunjung tinggi, tapi ini justru dilanggar terang-terangan,” ujarnya.
Senada, Ashar Abdullah S.H., M.H.Li dari kantor hukum SILAKELIMA LEGAL dan LAW OFFICE selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya menduga kliennya menjadi korban penghinaan atas pencatutan nama yang tidak berdasar.
“Setelah membaca link berita, awalnya klien kami mengkonsultasikan terkait pencatutan namanya. Setelah kami menimbang dan membedahnya di kantor hukum kami, kami menduga adanya penghinaan atas diri klien kami,” ujar Ashar.
Setelah berkonsultasi dengan sejumlah rekan hukum, Ashar menegaskan pihaknya sepakat menempuh langkah hukum guna mengembalikan nama baik kliennya.
“Kami akan mengawal kasus ini agar nama baik klien kami kembali sediakala,” ucapnya.
Arman berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba membungkam suara kritis dengan tuduhan palsu. Ia juga menyerukan agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal.
“Kalau orang yang mengkritik mau dibungkam, siapa lagi yang akan bicara?” ujarnya.











