HukrimNewsPeristiwaRagam

Polemik Pengadaan Videotron DPRD Bone Dilaporkan ke Kejati Sulsel

×

Polemik Pengadaan Videotron DPRD Bone Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Videotron yang terpasang di ruang paripurna DPRD Bone

Bone, Global Terkini- Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa akhirnya melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan videotron DPRD Bone senilai hampir Rp 1 Milyar.

Termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh beberapa pejabat di lembaga tersebut.

Pengadaan videotron itu awalnya merupakan pokok-pokok fikiran (pokir) anggota dewan periode 2019-2024 Fahri Rusli.

Pengadaan tersebut mulai berpolemik ketika PPTK Masniah tiba-tiba memberi pengakuan mengejutkan, disusul pemeriksa barang Fajri.

Mereka mengaku dipaksa meneken perjanjian kontrak.

Ketua Lembaga Perkasa Andi Arman Rahim menjelaskan, dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dia maksud dalam laporan tertulisnya adalah terkait pemanggilan PPTK ke rumah jabatan Ketua DPRD dan pemeriksa barang ke ruangan Plt Sekwan Hj Faidah.

Baca Juga :   Sambut HJB Ke 694, JOIN Bone Gelar Turnamen Sepak Bola

“Kita patut menduga, jika di saat pemanggilan itulah keduanya ditekan agar mau memaraf dan menandatangani perjanjian kontrak,” katanya, Selasa 6 Mei 2025.

“Apa lagi Plt Sekwan saat ini merupakan saudara dari pemilik Pokir, bisa saja pemanggilan itu adalah upaya untuk memuluskan pengadaan barang yang sempat tertolak,” imbuhnya.

Laporan tertulis bernomor 001/Lp.lsm.prks/04/2025 itu dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kemarin, Senin 5 Mei 2025.

Sebelumnya diberitakan, PPTK pengadaan videotron Masniah mengaku dipaksa memaraf perjanjian kontrak pada januari 2025, menyusul pemeriksa barang pada februari 2025. Sementara pengadaan dilakukan di tahun 2024 semasa Ishan Samin menjabat Plt Sekwan.

Baca Juga :   DPRD Terima Dokumen Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Masniah juga menjelaskan jika awalnya pengadaan tersebut ditolak karena tidak sesuai spesifikasi.

Belakangan, pengakuan itu dibantah Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong dan Plt Sekwan Hj Faidah. Keduanya kompak mengatakan tidak ada pemaksaan seperti pengakuan Masniah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *