Bone, Global Terkini- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 617 gram di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti.
Keduanya adalah HA dan WD, warga Makassar.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, mereka diamankan di Jl Mt Haryono pada 15 November 2024 lalu.
Dari pengakuan keduanya, sabu yang gagal edar tersebut diterima dengan sistem tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Sabu tersebut berasal dari SC, DPO yang berada di Malaysia.
“Tersangka dijanjikan uang Rp 4 juta, sementara harga dari sabu itu kurang lebih 420 juta,” kata AKBP Erwin Syah.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.