HukrimNewsPeristiwaRagam

Polisi Amankan 15 Orang Tersangka Kasus Judol

160
×

Polisi Amankan 15 Orang Tersangka Kasus Judol

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil menangkap 15 orang pelaku judi online. Mereka ditangkap berdasarkan 3 LP selama bulan November 2024.

Hal ini sebagaimana diungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat menggelar press release, Senin 18 November 2024.

Kapolres Bone didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra.

Adapun para pelaku yakni RAW, UN, HN, JI, YS, YI, RA, SA, JI, SI, GN, IA, AN, NI dan MA.

Baca Juga :   Tafaddal Berakhir, Tinggalkan Warisan Spektakuler

“Pada LP pertama RAW diamankan di Jl Veteran dengan barang bukti 1 handphone dan uang Rp 200 ribu,” kata AKBP Erwin.

Selanjutnya di LP kedua diamankan lagi pelaku UN. Dari UN polisi menyita 1 kartu ATM Bank BRI, uang tunai Rp 261 ribu dan 3 handphone berbagai merek. 

Hasil interogasi, UN mengakui bermain judi online (togel) di website Senadatoto dan Kubotatoto.

Selanjutnya di LP ketiga, polisi kembali mengamankan 13 orang yang terdiri dari karyawan dan pengelola website judi.

Baca Juga :   PDAM Tirta Tampanama, Gelar Temu Perdana Bersama Ketua Dewas Baru

Dari mereka, polisi menyita barang bukti 1 mobil toyota fortuner, 1 mobil toyota Rush, 47 handphone dan uang tunai lebih dari Rp 92 juta. 

“Sejak maret 2024, HN ini mengelola website judi online Senadatoto, Biratoto dan Lontartoto dengan mempekerjakan 12 orang karyawan, situsnya kemudian dipromosikan lewat medsos hingga dapat member sekitar 10 ribu orang,” ujar AKBP Erwin.

Para pelaku kini terancam pidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *