HukrimNewsPeristiwaRagam

Kegiatan Tambang Diduga Ilegal di Desa Congko Terus Berjalan

966
×

Kegiatan Tambang Diduga Ilegal di Desa Congko Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini
Aktifitas tambang diduga ilegal di desa Congko kecamatan Barebbo.

Bone, Global Terkini- Diduga ilegal, aktifitas pertambangan di desa Congko kecamatan Barebbo, kabupaten Bone, disorot.

Menurut pengusaha tambang legal di sekitar lokasi, aktifitas tersebut telah berlangsung lama dan sempat dikeluhkan beberapa kali.

“Itu tidak ada izinnya, pernah distop tapi entah kenapa jalan lagi,” ujar sumber, Sabtu 16 November 2024.

Idris selaku pengelola tambang diduga ilegal pun mengklarifikasi. Katanya, dia punya perjanjian kerjasama pengelolaan tambang galian C batu gamping dengan pihak perusahaan pemegang izin, dalam hal ini PT Andry Bintang Cemerlang.

Baca Juga :   Mengintip Geliat Pembangunan Desa Simbula. Harapkan Perhatian Pemerintah Tangkal Bencana

“Ada (izin -red),” ucapnya sambil mengirim file perjanjian dimaksud.

Menanggapi hal itu konsultan hukum PT Andry Bintang Cemerlang, Mursalin Jalil SH.MH menyebut aktifitas di desa Congko tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Pernah dilihat karyawan dan ditegur, sehingga dikira sudah berhenti,” katanya.

Mursalin kemudian membuat pernyataan sebagai berikut:

Terkait aktifitas penambangan yang dilakukan kepala desa Congko dapat kami jelaskan, 

1. PT Andry sampai saat ini belum melakukan aktivitas produksi karena masih dalam tahap pengurusan RKAB serta masih dalam tahap pembebasan lahan warga dengan melakukan pengukuran tanah dan memverifikasi dokumen kepemilikan masing masing pemilik tanah

2. Terkait dengan aktifitas penambangan yang diduga dilakukan dan dikaitkan dengan kepala desa Congko, jika itu benar terjadi, maka itu dilakukan bukan atas persetujuan PT Andry.

3. PT Andry tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapa pun termasuk kepala desa Congko yang memperbolehkan untuk menambang sendiri dan menjual sendiri, apalagi dijual bukan untuk industri.

4. PT Andry pernah membuat kesepakatan yang juga turut ditandatangani kepala desa Congko terkait penggunaan tenaga kerja lokal dan kerjasama penggunaan alat.

Merespon hal itu, Idris yang merupakan keluarga dekat dari kepala desa Congko kemudian meminta dimaklumi dan berjanji akan menghentikan aktifitasnya satu-dua hari kemudian, sembari menunggu pembayaran dari pemesan material.

Baca Juga :   Kapolres Bone Imbau Caleg Tak Bawa Nama Polri Untuk Kampanye

“Karena yang dikasi sekarang itu sekedar pesanan dulu,” terang Idris.

“Dan di situ memang ada sedikit sisa, sekitar 20 are saja ndi untuk lapangannya nanti, itu saja mau diratakan,” tambahnya.

Sekedar diketahui, izin milik PT Andry Bintang Cemerlang adalah izin industri, bukan untuk penjualan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *