HukrimNewsPeristiwa

Ruang Jalan Dipakai Tanpa Izin? Tiang Internet di Bone Tuai Kritik

×

Ruang Jalan Dipakai Tanpa Izin? Tiang Internet di Bone Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Pemasangan tiang dan jaringan kabel internet oleh salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di sejumlah ruas jalan pusat Kota Watampone menuai sorotan.

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Pantauan di Kelurahan Watampone, sejumlah tiang kabel terlihat berdiri di pinggir jalan strategis.

Informasi dihimpun menyebut, hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) terkait pemasangan.

“Belum ada izinnya katanya,” ujar Askar, Kepala Dinas BMCKTR.

Keterangan berbeda diperoleh dari salah satu pekerja lapangan. Ia menyebut kegiatan pemasangan tiang dilakukan atas dasar izin dari pihak kelurahan setempat.

Baca Juga :   Ironi! Pajak Rakyat Dikejar, Pajak Pejabat Lengah

“Sudah ada izin dari lurah,” ungkap seorang pekerja, Kamis 23 April 2026.

Tiang tersebut diduga merupakan milik perusahaan jaringan internet Myrepublic.

” Wifi myrepublic” tambahnya.

Namun demikian, secara aturan, pemanfaatan ruang milik jalan, termasuk pemasangan tiang dan jaringan utilitas tidak cukup hanya dengan izin kelurahan, melainkan wajib mendapatkan persetujuan dari dinas teknis di tingkat kabupaten.

Adapun sejumlah aturan yang diduga dilanggar kegiatan tersebut, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa:
Ruang milik jalan (Rumija) merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya diatur oleh pemerintah.

Setiap pemanfaatan ruang jalan di luar fungsi utama jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
Penjelasan:

Baca Juga :   Berikut Temuan Pencarian Terkait Insiden Jatuhnya Lion Air JT 610

Pemasangan tiang kabel di bahu jalan termasuk bentuk pemanfaatan ruang milik jalan. Jika dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, maka kegiatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap pengelolaan aset jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa:

Pemanfaatan ruang milik jalan untuk utilitas (termasuk jaringan kabel) harus mendapat izin.

Harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Penjelasan:
Tanpa izin resmi, pemerintah tidak dapat memastikan apakah pemasangan tersebut memenuhi standar teknis dan keselamatan. Hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak infrastruktur yang ada.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa:

Baca Juga :   OPD Bone Perlu Akses Point Premium untuk Tekan Biaya Internet

Pengelolaan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Perizinan terkait pemanfaatan ruang jalan berada pada dinas teknis yang ditunjuk.

Penjelasan:
Izin dari lurah tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan penggunaan ruang milik jalan. Sehingga, jika hanya mengandalkan izin kelurahan, maka secara hukum izin tersebut tidak sah.

4. Potensi Pelanggaran Retribusi Daerah
Jika pemanfaatan ruang jalan tidak melalui mekanisme resmi:
Daerah berpotensi kehilangan pendapatan dari retribusi pemanfaatan aset.

Penjelasan:
Setiap penggunaan aset daerah untuk kepentingan komersial seharusnya memberikan kontribusi pendapatan ke kas daerah. Jika tidak ada izin, maka potensi penerimaan tersebut hilang dan dapat dikategorikan sebagai kerugian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY