Mamasa, Global Terkini- Polemik pelantikan Kepala Sekolah di Kabupaten Mamasa terus menuai sorotan publik. Kritik keras datang dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, DPRD, akademisi hingga masyarakat, yang menduga adanya kejanggalan dan kepentingan pribadi dalam penentuan kepala sekolah.
Advokat Agung Ekayanto menilai proses pelantikan kepala sekolah yang baru-baru ini dilaksanakan sebagai tindakan ilegal karena dinilai mengabaikan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jelas menuai kritik dan protes karna pelaksanaannya ilegal. Kenapa ilegal, karna jelas-jelas ada mekanisme ada aturan yang mengatur, tapi aturan itu dikesampingkan,” ujar Agung Ekayanto, Rabu, 14 Januari 2026.
Agung mengungkapkan, berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Pendidikan tertanggal 25 Juni tentang seleksi kepala sekolah, terdapat daftar sekolah yang menjadi objek seleksi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pergantian kepala sekolah di luar daftar tersebut tanpa pemberitahuan resmi.
“Pertanyaan saya, mengapa sekolah-sekolah yang tidak termasuk dalam surat daftar pemberitahuan, justru dilakukan pergantian kepsek tanpa ada pemberitahuan dari diknas,” ucap Agung, heran.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kebijakan yang dinilai merugikan hak masyarakat.
“Saya tidak menyalahkan Bupati, yang saya salahkan diknas yang tidak ada pemberitahuan lanjutan ke sekolah-sekolah,” katanya.
Agung pun menantang pihak-pihak yang keberatan dengan pernyataannya untuk menempuh jalur hukum.
“Olehnya saya katakan, pelantikan itu ilegal. Kalau ada pihak merasa tersinggung saya bilang ilegal, silahkan dipersoalkan, supaya sekali-sekali lah saya bicara aturan, dan kalau saya kalah, saya akan berguru,” tandasnya.













