Bone, Global Terkini- Satlantas Polres Bone menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK atau pelat nomor palsu. Penertiban dilakukan melalui patroli hunting system.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menegaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan wajib ditertibkan.
“Ini agar memudahkan identifikasi kendaraan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tabrak lari dan tindak kriminal lain,” jelasnya, Selasa 13 Januari 2026.
Ia menambahkan, penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, pengendara tidak hanya diberi teguran, tetapi juga diwajibkan mengganti pelat nomor dengan TNKB resmi yang diterbitkan Polri, disertai edukasi dan sosialisasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas,” tutupnya.













