Bone, Global Terkini- Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto ikut bersuara menanggapi terkait gugatan warga ke pengadilan soal tidak disediakannya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dray mengatakan, hal itu memang merupakan salah satu kelemahan.
“Ketika ada produk hukum bahkan SKPD lain juga tidak tau karena tidak dibagikan, atau pun ketika dibagikan tidak dibaca,” katanya, Rabu 22 Mei 2024.
“Contoh masalah tambang, itu melibatkan beberapa SKPD yang memiliki aturan dan kewenangan berbeda tapi saling melengkapi, Perda RTRW dilengkapi Perda RPPLH serta aturan lain yang kewenangannya di dinas pengairan, kalo ini tidak sinkron pasti akan ada masalah, contoh kasus tambang wollangi, walau Perda RTRW memberikan peluang 24 kecamatan untuk area pertambangan, ada Perda RPPLH yang secara spesifik mengatur syarat-syaratnya,” tambahnya.
Dray mengaku sepakat jika JDIH dibuatkan aplikasi sebagaimana saran pemerintah pusat ke bagian hukum Setda Bone.
“Karena masyarakat butuh info dan kepastian hukum, khususnya saat mereka akan melakukan aktifitas atau investasi,” ucapnya.