Bone, Global Terkini- Melalui proses panjang dan mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan rupanya tidak menjamin izin operasional penambangan bisa terbit.
Seperti yang dialami perusahaan penambang CV Dua Tujuh Group di desa Wollangi kecamatan Barebbo, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Mereka mengaku terkendala mendapat izin operasional dari DLH Provinsi Sulawesi Selatan setelah ditolak DLH Bone dan PDAM Wae Manurung padahal biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi semua persyaratan tidaklah sedikit.
Mulai dari PKKPR, nomor induk berusaha berbasis risiko, WIUP eksplorasi hingga studi kelayakan yang telah disahkan.
Atas hal itu, CV Dua Tujuh Group langsung mengadakan konferensi pers di cafe Padi, Jl Reformasi, tadi malam, Rabu 8 Mei 2024.
Mereka menyebut alasan penolakan dari dua instansi Pemda Bone itu tidak jelas, juga tidak berdasar.
” Katanya karena merusak lingkungan juga dekat dengan mata air, padahal jika melihat regulasi kan minimal 200 meter dari mata air, lahan kami justru jaraknya ada sekitar 500 meter, ” kata konsultan hukum CV Dua Tujuh Group, Arma Amin SH.
Dia kemudian meminta agar DLH Bone dan PDAM memberikan penjelasan dibarengi dasar hukum atau regulasi yang jelas atas penolakan penerbitan izin operasional pertambangan batu gamping tersebut.
” Jika tidak, terpaksa kami akan layangkan gugatan ke PTUN, kami sangat dirugikan, harusnya kalau memang menolak kenapa tidak dari awal, kenapa nanti mau finish baru muncul penolakan, ” katanya.
Senada, Direktur CV Dua Tujuh Group, Muh Arafah menyayangkan sikap DLH Bone dan PDAM Wae Manurung yang terkesan mempersulit.
Padahal pihaknya hanya ingin menjalankan usaha secara legal.
” Kalau bicara soal kerusakan lingkungan, yang banyak merusak itu justru yang ilegal, kenapa bukan itu yang ditertibkan, ” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak DLH dan PDAM Wae Manurung.