HukrimNewsPeristiwaRagam

Gegara Penolakan Tak Berdasar, Pengusaha Tambang Curhat Kesulitan Lengkapi Izin

1446
×

Gegara Penolakan Tak Berdasar, Pengusaha Tambang Curhat Kesulitan Lengkapi Izin

Sebarkan artikel ini
Direktur CV Dua Tujuh Group, Muh Arafah didampingi konsultan hukum, Arma Amin mengadakan konferensi terkait sulitnya melengkapi izin tambang.

Bone, Global Terkini- Melalui proses panjang dan mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan rupanya tidak menjamin izin operasional penambangan bisa terbit.

Seperti yang dialami perusahaan penambang CV Dua Tujuh Group di desa Wollangi kecamatan Barebbo, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Mereka mengaku terkendala mendapat izin operasional dari DLH Provinsi Sulawesi Selatan setelah ditolak DLH Bone dan PDAM Wae Manurung padahal biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi semua persyaratan tidaklah sedikit.

Mulai dari PKKPR, nomor induk berusaha berbasis risiko, WIUP eksplorasi hingga studi kelayakan yang telah disahkan.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Kunjungan Kerja ke Tulang Bawang, Bupati Winarti Minta Ini

Atas hal itu, CV Dua Tujuh Group langsung mengadakan konferensi pers di cafe Padi, Jl Reformasi, tadi malam, Rabu 8 Mei 2024.

Mereka menyebut alasan penolakan dari dua instansi Pemda Bone itu tidak jelas, juga tidak berdasar.

” Katanya karena merusak lingkungan juga dekat dengan mata air, padahal jika melihat regulasi kan minimal 200 meter dari mata air, lahan kami justru jaraknya ada sekitar 500 meter, ” kata konsultan hukum CV Dua Tujuh Group, Arma Amin SH.

Baca Juga :   Awards Bone Innovation Fest 2022 Motivasi Untuk Inovasi

Dia kemudian meminta agar DLH Bone dan PDAM memberikan penjelasan dibarengi dasar hukum atau regulasi yang jelas atas penolakan penerbitan izin operasional pertambangan batu gamping tersebut.

” Jika tidak, terpaksa kami akan layangkan gugatan ke PTUN, kami sangat dirugikan, harusnya kalau memang menolak kenapa tidak dari awal, kenapa nanti mau finish baru muncul penolakan, ” katanya.

Senada, Direktur CV Dua Tujuh Group, Muh Arafah menyayangkan sikap DLH Bone dan PDAM Wae Manurung yang terkesan mempersulit.

Baca Juga :   Berharap Ekonomi Meningkat, Desa Letta Tanah Manfaatkan DD Bangun Jalan

Padahal pihaknya hanya ingin menjalankan usaha secara legal.

” Kalau bicara soal kerusakan lingkungan, yang banyak merusak itu justru yang ilegal, kenapa bukan itu yang ditertibkan, ” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak DLH dan PDAM Wae Manurung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *