Bone, Global Terkini- Massa Aliansi Rakyat Bone melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di halaman kantor DPRD kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Mereka mendesak Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dicopot dan dipenjarakan.
Yusran disebut sebagai penghianat dan perusak demokrasi.
“Kami minta DPRD segera memberikan rekomendasi pemecatan,” seru jendlap aksi, Eko Wahyudi.
Desakan untuk dicopot juga ditujukan ke Ketua Bawaslu, Kapolres hingga Kajari Bone.
“Mereka semua perlu diganti sebelum Pilkada, karena diduga terkoneksi dengan kasus yang kita bawa,” ujar koorlap aksi, Mukhawas Rasyid.
Aksi unjuk rasa itu menyusul polemik dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPU Bone pada pileg februari lalu.
Screenshot percakapan hingga video whatsAap yang memperlihatkan bukti dugaan kecurangan tersebut sudah berseliweran di beberapa grup.
Dalam screenshot percakapan, diduga Yusran meminta oknum PPS menggeser atau memindahkan suara partai ke caleg DPRD provinsi Sulsel.
“Jadi pending sebelum finalisasi, ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah, Gerindra provinsi,” bunyi pesan yang beredar.
Rekaman video berdurasi 48 detik juga menunjukkan panggilan diduga Yusran meminta hal yang sama ke oknum petugas PPK.
“Kerjami cepat, karena lama itu kamu kasi pindah, kasika progres kerjanya secepatnya berapa pindah supaya kupastikan ndi, karena itu yang mau naukur semua, kerja sekarang saya tanggungjawab,” ucapnya dalam video tersebut.
Belakangan, Yusran yang dikonfirmasi awak media dengan tegas membantah.
Dia mengatakan tidak bertanggungjawab atas screenshot percakapan maupun video whatsApp yang beredar, serta menantang pihak yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu.
Dia juga menjelaskan jika hal tersebut merupakan dinamika politik menjelang Pilkada Bone 2024.
Menanggapi hal itu, Mukawas mengaku tidak akan melapor ke Bawaslu.
“Justru kami mau laporkan Bawaslu dan KPU ke APH atas dugaan koneksi penyalahgunaan kewenangan, masyarakat butuh pelayanan bersih,” katanya.
Masih kata dia, penyalahgunaan tersebut sangat berdampak terhadap perekonomian Negara karena para penyelenggara dan proses penyelenggaraan semua dibiayai Negara.
Apa yang diduga dilakukan Ketua KPU, menurut Mukhawas sudah sangat merugikan masyarakat dan memenuhi unsur pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah ke UU nomor 20 tahun 2001 untuk dilaporkan.
“Kami akan gunakan hak konstitusi sesuai PP nomor 43 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Aksi unjuk rasa diterima langsung ketua DPRD Bone Irwandi Burhan didampingi wakil ketua komisi IV A Muh Salam.
Mereka berjanji akan menindaklanjuti dan mengawal apa yang menjadi tuntutan Aliansi Rakyat Bone.