EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Mempekerjakan Tukang Tak Bersertifikasi, Penyedia Hingga Pemberi Jasa Bisa Disanksi

2657
×

Mempekerjakan Tukang Tak Bersertifikasi, Penyedia Hingga Pemberi Jasa Bisa Disanksi

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan, Kabid Bina Jasa Konstruksi, M Ruslan, Seksi Pelaksana Balai Jasa Konstruksi wilayah VI Makassar, Afandi dan Kepala Dinas PSDA dan Bina Konstruksi, Khalil Syihab.

Bone, Global Terkini- Hati-hati mempekerjakan tukang yang tidak atau belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, pengguna hingga penyedia jasa bisa dikenai sanksi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Afandi, seksi pelaksana Balai Jasa Konstruksi wilayah VI Makassar,

” Di undang-undang mengatakan setiap tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi kerja, berarti sertifikat itu syarat kerja, ” Kata Afandi disela kegiatannya menghadiri sosialisasi Permen PUPR No 1 Tahun 2023, tentang pedoman pengawasan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :   Eksekusi Lahan di Bone Diwarnai Ketegangan

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Novena, Jl Ahmad Yani, Bone Sulawesi Selatan, Senin 12 Februari 2024.

Masih kata dia, sanksi yang diberikan bagi penyedia dan pengguna jasa bisa berupa teguran tertulis hingga blacklist.

Dalam dunia kerja, blacklist diberikan kepada mereka yang bersikap tidak profesional, menjadikannya kehilangan pekerjaan.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Bina Konstruksi, Khalil Syihab mengatakan, pihaknya saat ini telah memberikan sertifikat ke kurang lebih 240 orang tukang. Mulai dari tukang bangunan hingga kayu.

Baca Juga :   Wabup Sergai, Terima Aspirasi Forum Guru Honor

Pemberian sertifikat tersebut kata dia, tidak serta merta, para tukang terlebih dulu harus lulus mengikuti pelatihan selama 3-4 hari.

” Ada materi kemudian praktik, jadi tidak langsung diberikan sertifikat begitu saja, ” Ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Jasa Konstruksi M Ruslan menambahkan, aturan soal sertifikasi tukang sebenarnya sudah lama hingga dipertegas kembali di Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

” Tugas kami melakukan pengawasan dan pembinaan, yang kami awasi ini proyek dan beberapa item lainnya, kalau sudah dilakukan pembinaan dan tetap nakal baru kita buatkan laporan ke Bupati sebagai pimpinan tertinggi, ” Kata Ruslan.

Baca Juga :   Antisipasi Virus Corona, Satgas PPC19 Kabupaten Bone Gelar Penyemprotan Desinfektan

” Dan ini berlaku untuk semua pekerjaan konstruksi, pemerintah maupun swasta, makanya dalam kegiatan tadi hadir juga dari asosiasi developer, ada perwakilan REI dan asosiasi lainnya, ” Tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *