Bone, Global Terkini- Sebanyak tiga belas orang tersangka kasus pemalsuan atau jual beli ijazah Strata satu (S-1) diserahkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kepada Jaksa di Kantor Kejasaan Negeri Bone, Kamis 16 Maret 2023.
Mereka merupakan Karyawan PDAM Bone dan civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Kota Makassar. Ada juga Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo yang ikut terseret.
Para tersangka diserahkan bersama barang bukti. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
” Sambil kita susun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, sebelumnya para tersangka tak ditahan Penyidik, ” Rilis Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad.
Kasus ini terjadi di tahun 2014 sampai tahun 2017, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak dan tak sesuai prosedur.
” Ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan, ” Kata Andi Hairil lagi.
Selain Andi Sofyan Galigo, dua belas tersangka lainnya yakni Masturah, Rachmisari, Raru, Sartini Ashar, Sundusing Sibe, Besse Tenri Rawe, Jusnaeni, Azwar Galigo, Andi Firman, Mashar Alias Achong, Dr Yusram Adi dan Sakaria.
Para tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur KUHAP, mereka dititipkan di Lapas Kelas II Watampone.
Mereka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.