HukrimNewsPeristiwa

Pembangunan Pos Lantas Berpolemik, Rakor Dipimpin Wakil Bupati Sempat Ricuh

2690
×

Pembangunan Pos Lantas Berpolemik, Rakor Dipimpin Wakil Bupati Sempat Ricuh

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari (tengah) pimpin rapat koordinasi terkait polemik pembangunan Pos Polantas.

Maros, Global Terkini- Polemik rencana pembangunan pos polantas di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, terus bergulir. Rapat koordinasi pun digelar di Kantor Bupati Maros, Kamis, 16 Februari 2023.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari itu bahkan sempat ricuh dan dihentikan beberapa saat.

Kasat PJR Polda Sulsel, Kompol Amin Toha menuturkan, pembangunan pos Polantas tersebut adalah untuk penempatan petugas yang nantinya diharapkan dapat membantu menangani kemacetan maupun peristiwa lain di sekitaran Kappang-Camba.

Kendati demikian, Amin Toha enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan yang akan menjadi tempat pembangunan Pos tersebut, termasuk kemungkinan pihaknya mencari lahan lain yang tak berpolemik.

Baca Juga :   Warga Mengeluh LPG 3 Kg Mahal, Camat Minta Pihak Berwenang Bertindak

Dia kukuh bertahan meski dikomplain ahli waris pengelola lahan dengan alasan telah mendapat izin pinjam pakai dari Pemkab Maros.

Selain pihak Polda Sulsel, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan bagian aset Pemkab Maros, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Camat Cenrana Ismail Madjid dan Kades Labuaja Asdar Nasir.

Polemik bermula ketika Kades Labuaja menunjukkan lahan yang dikelola keluarga almarhum Lanti bin Pape di depan Lapangan Sepak Bola Kappang menjadi tempat pembangunan Pos Polantas. Ukurannya kira-kira 10 x 15 meter.

Lokasi tersebut PBB-P2-nya memang rutin setiap tahun dibayar keluarga almarhum sebagai ahli waris.

Baca Juga :   HMI Sebut Pemda Bone Tidak Becus Kelola Anggaran

Mereka pun mempersoalkan dan menentang rencana pembangunan tersebut.

Polemik makin menjadi ketika tiba-tiba muncul sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Maros untuk Lapangan Sepak Bola Kappang yang batasnya sampai ke lahan dimaksud.

Salah seorang ahli waris, Nurbaeti Lanti pun menyebut ada masalah di balik penerbitan sertifikat lahan atas nama Pemkab tersebut.

Dia lantas memohon agar jangan ada aktivitas pembangunan di atas lahan itu.

” Atau sudilah kiranya mencari lokasi lain biar tak ada masyarakat yang terzalimi. Mengapa ngotot di lahan yang bermasalah, ” Serunya.

Baca Juga :   Sertifikat Agunan Hilang, Keluarga Nasabah BRI di Bone Meradang

” Anehnya, orang yang disebut menunjuk batas itu adalah saya (Nurbaeti Lanti) padahal saya tak pernah merasa menunjukkan batas lapangan itu, apalagi sampai melewati lahan kami, sekarang pun lapangan itu diberi pagar dan lahan kami tak masuk, itu seharusnya menjadi bukti sampai di mana batas lahan Pemkab, ” Tambahnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir.

” Saya yang bangun waktu tahun 2020, ” Kata Asdar.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari memerintahkan bagian aset berkoordinasi dengan BPN segera turun ke lokasi, termasuk jika perlu melakukan pengukuran ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *