Bone, Global Terkini- Dugaan pungli atau gratifikasi di Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan, segera akan dikoordinasikan Camat Tanete Riattang, Andi Kumala Dewi.
Hal itu disampaikan Andi Kumala saat ditemui di ruang kerjanya beberapa jam usai menggelar apel luar biasa, Senin 5 September 2022.
” Saya sudah cek dan bertemu langsung dengan F dan M, berdasarkan pengakuan M, uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih ke Almin pribadi sebagai kepala lingkungan yang membantu perkara tanahnya, bukan kapasitas dia sebagai staf kelurahan atau ASN, itupun tanpa dia minta, ” Kata Andi Kumala.
” Jadi dugaan punglinya sudah terbantahkan, adapun soal dugaan gratifikasi nya, akan saya cek kembali, saat pertemuan kami juga bahkan sudah mencatat dan merekam untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan terkait dengan disiplin kepegawaian, apakah ini hanya kesalahan administrasi atau gratifikasi, ” Tambahnya.
Pembicaraan di ruang camat berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya. Saat pamit hendak meninggalkan kantor, salah seorang keluarga F menemui wartawan.
” Masih ada dua warga lain yang juga pernah mengurus seperti itu, mereka diminta bayar masing-masing Rp 2 juta, ” Ujar pria mengaku bernama Anci tersebut.
Tak mau ketinggalan, mantan kepala lingkungan Kelurahan tersebut bernama Husni juga ikut bersuara. Dia menyebut Lurah adalah sosok yang otoriter dan selalu memaksakan kehendak.
Terpisah, ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Bone, Eko Wahyudi yang juga tokoh pemuda Kelurahan Ta’ berencana akan melaporkan pihak Kelurahan.
” Memang sudah banyak laporan masyarakat soal pelayanan yang seakan dipersulit, dalam waktu dekat saya akan kumpulkan semua laporan dan bukti untuk kemudian saya laporkan ke Ombudsman, ” Ungkap Eko.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Ta’ Sri Relawati kembali menepis tudingan yang diarahkan kepadanya.
” Arogan itu yang bagaimana ndi, kalau saya dikatakan arogan, coba ditanyakan dulu bagaimana maksudnya, ” Ujar Sri.
” Juga terkait pelayanan, pelayanan seperti apa yang dipersulit. Bahkan selama ini saya sudah berusaha memberi pelayanan prima ke masyarakat, salah satunya dengan membentuk WhatsApp Center, ” Tambahnya.
” Jadi kalau ada masyarakat yang tidak bisa ke kantor, bisa menyampaikan lewat WhatsApp untuk kami bantu, atau baiknya kita ke kantor saja ndi cek langsung, ” Ujarnya lagi.
Tepat pukul 21.24 malam, wartawan media ini kembali mendapat telepon untuk menemui dua warga yang diceritakan Anci sebelumnya. Sayangnya dua warga dimaksud yang salah satunya berinisial MA belum bisa ditemui.
” Tapi kalau terkait Rp 2 juta itu untuk biaya surat keterangan pelepasan hak memang betul, totalnya Rp 4 juta, saya yang antar ke kantor Kelurahan, ” Kata E, menantu MA.