KONAWE SELATAN, Global Terkini – Kabar tentang rencana PT Asmindo untuk menggunakan ruas jalan umum, menuai sorotan banyak pihak. Baik dari kalangan masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa lembaga control.
Himpunan aktivis keadilan Sulawesi Tenggara (HAK SULTRA) juga menyoal rencana PT Asmindo tersebut. Ketua HAK SULTRA, Asrudi IE mengatakan ”pihaknya tidak sepakat jika ruas jalan umum dijadikan jalan houling untuk aktifitas pertambangan. Tentu kami menolak karena akan berdampak pada kepentingan umum, seperti terjadinya kerusakan jalan, polusi serta kebisingan oleh aktifitas pertambangan.” Ujar Asrudi, juga merupakan warga desa Lamara, kecamatan Benua, kabupaten Konawe Selatan.
Asrudi juga menyoroti sikap pemerintah yang terkesan diam terhadap penolakan masyarakat terkait rencana penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan. “Pemerintah seharusnya menentukan sikap tegas agar tidak terjadi kegaduhan atau konflik di masyarakat. Dengan diamnya pemerintah dari tingkat bawah sampai ke atas, disinyalir jika ada kerjasama atau kong kalikong dengan perusahaan tambang” Tegas Asrudi dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Global Terkini.
Menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan perintah undang – undang sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 38 tahun 2004, pasal 1 poin 5 ‘jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum’ dan pada poin 6 disebutkan ‘Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri’.
“Jika mengacu pada pasal itu,, sangat jelas bahwa klasifikasi dan spesifikasi jenis kedua jalan tersebut, harus dilaksanakan sebagaimana di amanatkan oleh aturan ini. Artinya, pengangkutan ore nikel (houling) milik tambang, tidak boleh melalui atau menggunakan jalan umum. Sebab tonase jalan umum tidak sesuai dengan bobot kendaraan tambang, sehingga rawan menimbulkan kerusakan. Tentu ini akan sangat merugikan atau merampas hak – hak masyarakat soal penggunaan jalan. Belum lagi dampak negative lainnya seperti tercemarnya udara akibat aktifitas armada tambang.” Jelas Asrudi.
Perusahaan tambang PT Asmindo, wajib membangun jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum dalam melakukan aktifitas pengangkutan material. Jika aturan soal penggunaan jalan saja di abaikan, bagaimana dengan izin operasi produksinya?. Kami berharap agar pemerintah tidak menutup mata apalagi bekerjasama dengan pihak perusahaan menyerobot dan menginjak injak peraturan itu sendiri. Sebab jika semuanya dilabrak, yakin saja akan menimbulkan konflik dan masalah besar. Pungkas Asrudi.
Penulis : HAM