EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Sejumlah E-Warung Bermasalah, Begini Reaksi Bank Mandiri

446
×

Sejumlah E-Warung Bermasalah, Begini Reaksi Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Sejumlah E-Warung di Kabupaten Bone diduga bermasalah, lantaran dianggap meyimpang dari Pedoman Umum (Pedum) program BPNT yang kini berganti nama menjadi Bantuan Sembako Pangan.

Pedum menjelaskan, E-Warung merupakan agen Bank, pedagang atau pihak lain yang bekerjasama dengan Bank Mandiri selaku Bank penyalur. Berbentuk usaha mikro, koperasi, pasar tradisional, warung atau toko kelontong yang menjual bahan pangan.

Namun, berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, sejumlah E-Warung tersebut justru rumah pribadi yang hanya menyediakan beras dan telur pada saat penyaluran saja.

Baca Juga :   Kabupaten Sleman Studi Komparasi di Kabupaten Sergai

Selain itu, dugaan adanya potongan yang kemudian disebut sebagai biaya adminstrasi turut menjadi masalah yang juga perlu mendapat perhatian.

Permasalahan lain juga dibeberkan oknum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Unra, Kecamatan Awangpone, SY.

Dia mengaku, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya, yang merupakan alat transaksi, sempat terblokir beberapa kali setelah sebelumnya diberikan ke agen E-Warung untuk digesek.

” Sudah beberapa kali terblokir, saya tidak tahu apakah disengaja atau tidak, karena kartu itu diminta sama agen, dia yang gesek dan masukkan pin, itupun tak pernah ada resi yang diberikan, ” Kata SY, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga :   Sekda Beri Penghargaan ASN Purnabakti, Berharap Kontribusi Untuk Daerah

Kepala Cabang Bank Mandiri, Abdul Kadir Arisaid yang ditemui disalah satu warkop pun menanggapi, dia mengaku akan mendatangi setiap E-Warung di wilayahnya, guna memastikan kebenaran setiap informasi sebelum membuat keputusan.

” Kita pastikan dulu, makanya saat ini saya rutin ke E-Warung, sudah ada 10 yang kita datangi, kalau ada yang kita dapati tidak sesuai, kita akan koordinasikan, kalau perlu mesinnya langsung kita tarik dan pindahkan ke E-Warung lain yang potensinya lebih baik, ” Katanya.

Sekedar diketahui, penetapan E-Warung sepenuhnya merupakan wewenangan Bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dijelaskan dalam Pedum.

Baca Juga :   Siswi SMP Negeri 1 Watampone Lolos OSN Tingkat Nasional

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *