Bone, Globalterkini.Com- Persidangan terdakwa kasus narkoba Rizal alias Ical (29) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone telah memasuki agenda pembacaan pembelaan alias pledoi, pada Selasa 16 Juni 2020 kemarin.
Dalam nota pembelaannya, Pengacara Ical, Rahmawati SH dengan tegas membantah kliennya memiliki dan menguasai narkoba serta meminta majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan keputusannya sebijak mungkin.
” Kami mohon kiranya Majelis Hakim memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya dan memberi hukuman seringan-ringannya, sehingga dalam menjatuhkan putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, ” Kata Rahmawati.
Rahmawati mengemukakan, unsur memiliki, menyimpan, menguasai dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan tak terpenuhi, sehingga tak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
” Berdasarkan proses pembuktian dan fakta persidangan, tak satupun alat bukti atau saksi yang melihat maupun mendengar secara langsung terdakwa Ical sebagai pemilik narkoba jenis sabu sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum, ” Urainya.
Dia menilai, 3 unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah komponen penting yang patut dipertegas dalam pembuktian.
Atas pembelaan tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bone yang juga JPU dalam perkara itu akan mengajukan tanggapan (Replik).
” Saya belum bisa bicara banyak sekarang, nanti kita bacakan tanggal 23 dinda, itu juga sudah saya laporkan ke pimpinan, ” Ujar Erwin.
Penulis: Indra Mahendra