Bone, Globalterkini.Com- Hakim Panji P Prasetyo menolak permohonan praperadilan ajuan Sardiman (22) melalui Kuasa Hukumnya Andi Ilham.
Sardiman dilaporkan terkait kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur oleh korban AU (17) pada februari 2019 lalu, hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bone, Sulawesi Selatan.
” Kami kecewa, lantaran yakin jika dalam proses penetapan tersangka klien kami oleh penyidik memang janggal, meski begitu kami tetap menerima putusan Hakim, selanjutnya kami akan berupaya pada proses pokok perkara, ” Ujar Andi Ilham, Rabu 15 April 2020.
Andi Ilham menjelaskan, kejanggalan yang menjadi dasar gugatan praperadilan yakni, pelapor tak didampingi wali dan tak ada bukti visum sehubungan laporan tersebut.
” Visum tak ada, dia hanya mengacu pada keterangan saksi. Terus di BAP identitas pelapor kan sudah menikah, ” Imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh Pahrun menilai putusan menolak dari Pengadilan Negeri (PN) Watampone melalui hakim tunggal tersebut sudah tepat.
“ Alhamdulillah, keputusan hakim itu harus dihargai dan dihormati sebagai keputusan yang sudah objektif, ” Kata Pahrun.
” Pada hakikatnya substansi gugatan sudah terbantahkan, karena memang proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dimana ada 2 alat bukti, saat melapor, korban juga tak sendiri, dia didampingi wali dan beberapa pekerja sosial, ” Imbuhnya.
Penulis: Indra Mahendra