Bone,Globalterkini.Com| Diadukan warganya terkait dugaan korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan. Kepala Desa Masago, Hj Hasniati memberi klarifikasi ke media.
Dia membantah semua isi aduan atas dirinya. Menurut dia, biaya yang dibayarkan kepada rekanan adalah sebagaimana tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.
” Tidak betul itu, kami bayarkan sesuai yang ada dalam laporan pertanggung jawaban, ” Kata Hasniati, Sabtu 9 Oktober 2021 kemarin.
Namun demikian, dia menolak memberikan keterangan lebih rinci.
” Maaf dek saya tidak bisa bicara banyak, takut salah ngomong, ” Ucapnya.
Terpisah, AN selaku rekanan dalam proyek pengadaan sarana air bersih atau sumur bor tahun anggaran 2019 hingga 2021, juga telah memberi keterangan.
Menurut pengakuannya, dia hanya menerima Rp.10.000.000.00 per titik, dari Rp.16.500.000.00 per titik yang dianggarkan.
” Itu untuk sewa alat pengeboran, belum termasuk pajak, karena untuk pajak saya kembalikan ke bendahara, ” Ujarnya via telepon.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Masago diadukan melalui surat pertanggal 25 September 2021.
Dalam surat, AK selaku pengadu menerangkan soal adanya dugaan mark up biaya pengadaan sumur bor, mulai tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Belakangan, AK fokus pada kegiatan 2019 hingga 2020.
Dimana AK menyebut AN telah mengerjakan proyek sumur bor sebanyak 15 titik pada 2019 dan 24 titik pada 2020, dengan harga yang diterima Rp.8.000.000.00 per titik.
Sementara pihak Desa menganggarkan Rp.16.500.000.00 per titik. Hal itu ditunjang sejumlah bukti, sebagaimana terlampir dalam surat aduan.
Bukti bukti itu juga dapat dilihat di website www.laporfakta.com, termasuk diantaranya rekaman suara pengakuan AN.
” Jadi jika dikurangi Rp.8.000.000.00, pajak dan biaya papan proyek serta prasasti, kemana sisanya?, ” Terang AK.
Sehubungan aduan tersebut, pihak Kejaksaan belum memberikan Informasi, berulang kali dihubungi tidak ada respon.
Penulis: Indra Mahendra