EkonomiNewsPendidikanPeristiwaPolitik

Serdang Bedagai Raih Penghargaan Komisi Informasi

553
×

Serdang Bedagai Raih Penghargaan Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

Medan, Globalterkini.com – Penghargaan Informatif, dari komisi informasi, diserahkan langsung oleh Gubernur  Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Ir. H. Soekirman, di Grand Aston Hotel Medan. Jumat, 25 Oktober 2019.

Selain Bupati Segai dan Gubernur Sumatera Utara, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Robinson Simbolon, beserta Komisioner, para Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Forkompimda, Kepala OPD, Provinsi, Kabupaten/Kota, PPID Utama dan PPID Pembantu se-Sumut.

Dalam sambutannya, Bupati Sergai mengatakan,”Sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, mengapresiasi jajaran Komisi Informasi (KI). Sejak awal kami menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan interaksi suka dan duka. Kami sering dipanggil KI terkait persoalan keterbukaan informasi. Ujar Soekirman

“Saat ini, lebih dari 30 aplikasi yang ada di portal Kabupaten Sergai. Sementara di Desa, ada Sistem Informasi Desa (SID) yang dikelola oleh desa itu sendiri, dan lebih dari seratus desa telah terkoneksi dengan aplikasi. Kabupaten Sergai saat ini, seluruh OPD telah melakukan uji konsekuensi yang dapat menyaring informasi. Untuk kategori penghargaan keterbukaan Informasi public, kategori Informatif yang kami raih ini menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi”. Kata Soekirman menambahkan.

Baca Juga :   Wabup Serdang Bedagai Lantik Sejumlah Ketua BPD

Lanjut dikatakan, apa yang harus dilakukan, bukan tampa hambatan. Upaya untuk menumbuhkan kesadaran warga, menumbuhkan succes story dan motivasi dari masyarakat, diharapkan dapat bersatu membangun bangsa, melalui saluran keterbukaan informasi publik ini. Saya yakin informasi yang relevan dan membangun ini akan menjadikan Sumut Bermartabat. Membangun Desa, menata Kota dapat segera terwujud sehingga Sumut nantinya menjadi destinasi wisata Geopark Toba Caldera. “ Untuk mendukung hal tersebut, Kabupaten Sergai menyatakan siap untuk wisata desa dan wisata tani dengan melihat langsung pertanian desa serta menginap di pedesaan yang asri homestay yang telah disediakan” katanya.

Saat yang sama, Gubernur Sumatera Utara, mengharapkan peningkatan kapasitas untuk membuka informasi, agar selaras dengan kepentingan dan harkat derajat masyarakat. Terdapat tiga faktor pentingnya Informasi bagi kemajuan daerah yaitu, Manfaat, yang dijadikan patokan sebagai dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini. Bahwa keterbukaan Informasi yang kredibel harus memberikan bermanfaat bagi orang banyak. Kedua adalah Keadilan, artinya informasi tersebut diberikan kepada masyarakat dengan adil tanpa memilah-milah. Sedangkan yang ketiga adalah Kepastian, akan memberikan keyakinan dan kepastian investor untuk menanamkan investasinya. Ujar Edy

Baca Juga :   'Manre Seppo' Semarakkan Puncak Peringatan HJK di Bone

Ketua komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Robinson Simbolon, memberikan masukan, kritik dan saran, sehingga semua kegiatan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik sudah sangat menggembirakan serta on the right track. Komitmen mengutamakan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat, agar dapat mengetahui tentang pemerintahan di daerahnya. Berdasarkan kategori yang diberikan oleh KI Pusat, Kabupaten Sergai meraih penghargaan kategori tertinggi yaitu Informatif dari 33 Kabupaten/Kota yang dinilai sesuai penilaian dan visitasi serta peninjauan langsung kelapangan, kata Robinson.

Baca Juga :   Bupati Sergai Resmikan 'Saung Tani' Maju Jaya

Senada dengan itu, ketua Komisi Informasi Pusat, I Gede Narayana menjelaskan, Komisi Informasi  adalah pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai laporan dari KI, dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota. Sebab monev ini berfungsi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP tersebut yang intinya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan efesien (Good Governance).

Parameter dari Good Governance adalah adanya transparansi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat serta akuntabilitas. Teorinya adalah jika didalam ruangan terang, maka kita dapat melihat orang atau benda yang ada ditempat itu, namun jika gelap, tentu kita tidak bisa melihatnya dengan jelas. Rakyat berhak mengetahui, melihat dan memonitor apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Pungkasnya.

( Budi Lubis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *