EkonomiHukrimNewsPeristiwa

Tanpa Diketahui, Penjaga Pintu Air Tanda Tangani Surat Pengunduran Dirinya

689
×

Tanpa Diketahui, Penjaga Pintu Air Tanda Tangani Surat Pengunduran Dirinya

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

Bone, Globalterkini.com – Usianya sudah terbilang senja. Tenaga pun mulai berkurang dan sudah tidak produktif  lagi. Hampir sebahagian hidupnya dihabiskan sebagai Penjaga Pintu Air (PPA) Daerah Irigasi Selli Coppo Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sejak mendapat Surat Keputusan (SK) Provinsi sekitar tahun 2004 silam, Beddu Mase (60) saat ini, bertanggung jawab untuk memantau 5 pintu air yang ada di BS6 dan BS7.

Mungkin karena pertimbangan usia yang renta dan tidak mampu bekerja dengan baik, Beddu Mase sudah beberapa kali diminta untuk mengundurkan diri dari tugasnya sebagai penjaga pintu air, dan merekondasikan seseorang untuk menggantikan posisinya. Namun sayang, sebelum calon pengganti yang akan di usulkan masuk, sebuah surat eksekusi pemberhentian dirinya, ia tanda tangani tanpa diketahui apa isi surat tersebut.

Hal itu sangat disesalkan oleh salah satu anak Beddu Mase, belakangan baru mengetahui jika surat yang ditanda tangani orang tuanya adalah pernyataan pengunduran diri. Itupun ia ketahui setelah beredar informasi jika orang tuanya mengundurkan diri. Karena merasa tidak yakin, si anak pun bertanya kepada orang tuanya, apa benar sudah tanda tangan surat pengunduran diri?

Baca Juga :   Bangkit di Tengah Pandemi, F - PMNI Dikukuhkan Hari Ini

Ternyata, saat menanda tangani surat itu, Beddu Mase tidak mengetahui jika itu pernyataan pengunduran diri sebagai penjaga pintu air yang sudah puluhan tahun dilakoni. Hal ini di ungkapkan oleh sumber, salah satu anak dari Beddu Mase dengan nada kecewa.

Parahnya, saat surat pengunduran diri dibawa oleh Rustan, selaku Juru Pengamat, untuk diserahkan kepada Beddu Masse agar ditanda tangani, dilakukan secara terburu-buru sehingga tidak ada waktu untuk membaca isi surat tersebut. Padahal seharusnya, dijelaskan mengenai isi surat dan alasan – alasan yang menjadi pertimbangan.

“Bagaimana mungkin bisa dijelaskan kepada bapak saya, sedang kesempatan untuk membaca surat itu saja tidak memungkinkan karena dilakukan secara terburu – buru, apalagi bapak saya sudah tua. Seharusnya sebagai atasan bapak saya (Rustan – red) bisa berpikir dan bertindak lebih bijaksana dan memberikan contoh yang baik”  kata sumber

Baca Juga :   Tegur Pengecer Nakal, Kadis Asman Tak Mau Petani Susah

Terkait,  Rustan yang dikonfirmasi via telepon selulernya, mengakui bahwa pengunduran diri Beddu Mase, memang tidak mengetahui soal isi surat saat yang bersangkutan menanda tangani. Rustan juga tidak membantah jika hal itu dilakukan secara terburu – buru tanpa alasan yang jelas. Saat ditanya oleh globalterkini.com, kenapa isi surat itu tidak dijelaskan kepada yang bersangkutan, Rustan hanya terdiam.

Dengan beredarnya kabar, bahwa pengganti Beddu Mase adalah salah satu keluarga yang direkomendasikan oleh Rustan, juga tidak dibantah “Memang benar pak, tapi itu sudah keluarga jauh yang saya kasi masuk. Tapi mengenai gaji Beddu Mase, tetap diberikan untuk 2 bulan yaitu, dibulan Juli dan Agustus. Sebab surat pengunduran dirinya ditanda tangani pada bulan Agustus” ujar Rustan dari ujung telepon. Jumat malam,  20 September 2019.

Baca Juga :   Jelang Hari Pangan Sedunia, Ketapang Bone Akan Gelar Pangan Murah

Terkait soal ini, keterangan beberapa sumber yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kontrak Beddu Mase sebagai Penjaga Pintu Air (PPA), seharusnya berakhir pada bulan Desember 2019. Namun, surat pernyataan pengunduran dirinya ditanda tangani pada bulan Agustus lalu. Ini berarti masih tersisa 4 bulan lagi masa kontrak tersebut berakhir. Di duga, administrasi pencairan honor PPA Daerah Irigasi Selli Coppo Bulu, masih tercatat nama Beddu Masse. Apakah honor tersebut akan diserahkan kepada penggantinya yang baru?. Memang kesannya, semua dilakukan secara terburu – buru.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah informasi soal adanya sumbangan dana sebesar 50.000 rupiah pada setiap tenaga honor PPA dan POB yang diperuntukkan sebagai transportasi saat pencairan honor di Kabupaten Wajo. Kendati sumbangan tersebut disepakati, namun adanya potongan senilai 200.000 yang di asumsikan masuk di kas kantor, masih dipertanyakan aturan dan alasannya. (Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *