HukrimNewsPeristiwaRagam

Imbauan Berhenti Tak Digubris Penambang, Begini Reaksi Polisi dan ESDM Provinsi

534
×

Imbauan Berhenti Tak Digubris Penambang, Begini Reaksi Polisi dan ESDM Provinsi

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Meski telah berulang kali diimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan liar, para pelaku tambang tak juga bergeming, mereka tetap melakukan aktivitas, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi di malam hari.

Beberapa diantaranya, di Kecamatan Tellusiattinge, Cenrana, Awangpone, Lapri, Sibulue, Mare, Tonra dan Kecamatan Palakka. Bahkan dalam beberapa kesempatan, para pelaku terang-terangan menolak larangan instansi terkait untuk tidak menambang tanpa izin.

” Kemarin kami lewat Daerah Palakka, disana ada tambang diduga pemilik atas nama “Maddusila” sempat saya minta untuk menghentikan aktivitas karena tak dapat menunjukkan izin, namun mereka menolak. Alasannya harus ditutup semua dulu, itu wewenang polisi, nanti kita akan menyurat, ” Ujar Mustafa Wahab, Kepala Cabang Dinas Wil V (Bosowa) ESDM Provinsi Sulsel, Kamis 29 Agustus 2019.

Baca Juga :   Perpisahan Guru MTsN 1 Kolaka Utara di Warnai Keharuan

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun mengaku telah membentuk tim untuk menangani masalah tersebut.

” Tim sudah melakukan pemantauan dibeberapa titik, termasuk kita terima laporan soal tambang liar di Desa Padangloang, saat dicek, ternyata sejak kemarin sudah berhenti. Tapi tetap kita pantau terus, ” Kata Pahrun.

” Segera kita juga akan lakukan hal yang sama di wilayah-wilayah lain, ” Tambahnya.

Ditanya soal 6 pelaku yang diamankan sebelumnya, Pahrun menyebut, 2 orang diantaranya, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan dan saat ini tengah menjalani proses pengadilan.

Baca Juga :   Sambut Ramadhan, Pemkab Kolaka Utara Gelar Silaturrahim dan Upgrading Para Muballigh

” Sisanya sementara kita kerjakan, karena ada berkas yang masih perlu dilengkapi. Intinya, kita sudah berupaya dan tetap akan lakukan yang terbaik, bukan demi kepentingan kelompok tapi masyarakat luas, itu perintah Kapolres, ” Pungkasnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *