HukrimNewsPeristiwa

Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan Bebas, MA Kuatkan Putusan PN

524
×

Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan Bebas, MA Kuatkan Putusan PN

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Terdakwa kasus penggelapan, H Darna Bakti akhirnya bernafas lega, Mahkamah Agung memutuskan dia bebas dari segala tuntutan.

Darna Bakti tak terbukti melakukan tindakan seperti yang dilaporkan mantan istrinya pasca sidang perceraian.

Dia disebut menggelapkan satu unit mobil yang oleh Pengadilan Agama (PA) Watampone, disebut sebagai harta gono gini dan harus dibagi.

” Memang ada putusan PA , tapi nomor kendaraan yang dilaporkan penggelapan itu berbeda, mungkin ini yang jadi pertimbangan hakim. MA hanya menguatkan putusan sebelumnya, dari Pengadilan Negeri (PN) Bone, ” Kata Kuasa Hukum Darna Bakti, Andi Aswar Azis SH CIL, Jumat 19 Juli 2019.

Baca Juga :   Koerdinasi Kelembagaan Sentra Gakumdu, Antara Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Bone, Usai di Lakukan Hari Ini.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Erwin J membenarkan hal tersebut.

” Pasca putusan PN, kami sudah ajukan kasasi dan itulah hasilnya, secepatnya kami akan laksanakan, nanti kalau ada bukti baru, mungkin kami ajukan Peninjauan Kembali (PK), ” Terang Erwin.

” Adapun terkait putusan PA, kami tak tahu, kami hanya memproses laporan terkait pidananya saja, ” Imbuhnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *