Bone, Globalterkini.Com- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, dipimpin Aiptu Abustan Mappa membekuk seorang pria berusia 28 tahun, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku tersebut diketahui bernama A Muh Irfan Jaya alias A Irfan, Warga Wellalangnge, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dibekuk Rabu 31 Oktober kemarin, sekira pukul 15.30 Wita.
“Kemarin kita terima informasi terkait hal tersebut, kami pun langsung merespon dengan turun ke TKP, setelah mengumpulkan cukup bukti dan melakukan penyelidikan, diketahui, pelaku tengah berada dirumahnya, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksinya” Rilis Dharma, Kamis 1 November 2018.
Lanjut, Dharma menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dompet korban lelaki Sundding Bin Ciri (60), Warga lingkungan Seppae, Kelurahan Mattirowalie, dompet tersebut berisi uang sebanyak Rp 50, 000. Pelaku mengambilnya dengan cara, lebih dulu melempar sebongkah batu berukuran besar ke arah kepala korban yang saat itu sedang tidur di emperan toko, hingga korban tak sadarkan diri, pelaku pun langsung mengambil dompet korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibatnya selain mengalami kerugian materil, korban juga mengalami luka robek di bagian kepala hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit.
“Selain itu, pelaku juga mengakui, bahwa pada hari jumat 28 september lalu, dia mencuri satu unit Hp merk Oppo A37 berwarna Rose Gold milik Anita Binti Sukuru di BTN Wellalangnge” Terang Dharma.
Dari peristiwa tersebut, satu unit motor yamaha mio sporty hitam dengan Nopol DW 6118 BJ, satu unit Hp OPPO A37, uang tunai Rp 17, 000 (sisa uang yang dicuri) dan sebongkah batu yang digunkan pelaku telah diamankan polisi.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Indra Mahendra