PendidikanPeristiwaRagam

Pertahankan Produktivitas Kakao, Disbun Sulsel Gelar Aksi GPHTK

645
×

Pertahankan Produktivitas Kakao, Disbun Sulsel Gelar Aksi GPHTK

Sebarkan artikel ini


Bone, Globalterkini.Com- Untuk mempertahankan produktivitas tanaman kakao di Kabupaten Bone, pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi Gerakan Pengendalian Hama Tanaman Kakao (GPHTK) di dusun bulu tanah, Desa Mattampalie, Kecamatan Lappariaja.

Selain Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bone, Sunardi Nurdin, Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Bone, Staf ahli bidang ekonomi dan kesra mewakili gubernur sulsel, Direktur perlindungan tanaman Ditjen perkebunan, serta kepala dinas perkebunan provinsi Sulsel.

“Tujuannya untuk mempertahankan produktivitas kakao, agar bisa berproduksi maksimal, hingga 2,5 Ton per Ha. Luas tanaman kakao di Bone sendiri 28.000 Ha, pada umumnya tanaman sudah tua hingga perlu tindakan peremajaan melalui sambung pucuk, kegiatan ini kita suport dalam bentuk koordinasi dan menyiapkan lokasi serta petani” Kata Sunardi, Senin 15 Oktober 2018.

Baca Juga :   Pencuri Gasak Amplifier Masjid di Desa Carigading

Kegiatan yang digelar satu hari menggunakan dana APBN tersebut lanjut sunardi, dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Perkebunan, sifatnya aksi demonstrasi tata cara pemangkasan perbaikan sanitasi kebun dan kondomisasi/ penyarungan buah agar terlindung dari serangan hama.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana petani coklat diajarkan cara mengendalikan hama, sementara penggerak batang kakao, juga diajarkan cara merawat kebun, kami juga akan mengalokasikan dana APBD untuk peremajaan tanaman melalui pengadaan bibit sambung pucuk, untuk meningkatkan produksi tanaman yang semakin menurun dari tahun ke tahun.  Saat ini hanya berkisar 500 Kg per Ha, padahal mestinya bisa sampai 2 Ton, harga kakao saat ini mencapai Rp 28.000 sampai 30.000 per Kg” Pungkasnya.

Baca Juga :   Lemkari Minta Pemkab Maros Tindaki Tambang Diduga Ilegal Milik Kades Dengan Perda

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *