Ragam

Pemilih Boleh Tak Bawa KTP di TPS, JPPR : Sangat Rawan Kecurangan

431
×

Pemilih Boleh Tak Bawa KTP di TPS, JPPR : Sangat Rawan Kecurangan

Sebarkan artikel ini
GLOBALTERKINI.COM- Jika pemilih tak dapat memperlihatkan E KTP atau Suket kepada KPPS pada saat hari pencoblosan pilkada, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018. tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Dengan ketentuan KPPS memastikan bahwa form C6 yang dibawa sesuai dengan identitas pemilih yang bersangkutan.
Terkait hal ini, Stering Group (Dewan Pengarah) Kornas JPPR, Zulfikarnain menilai keputusan ini menciptakan peluang kecurangan lebih besar atau dengan kata lain menjadi celah bagi oknum tertentu berbuat kecurangan di hari H pilkada. 
“Berdasarkan pemantauan JPPR terdahulu, hal ini sangat rawan dicurangi. Di tahun pemilu dan pilkada sebelumnya, beragam modus yang dilakukan,” Ujar Zul, Selasa 12 Juni 2018.
Ia menambahkan kerap terjadi transaksi c6 milik pemilih yang diperjual belikan ke tim sukses. Biasanya form c6 ditukar beras ataupun uang. 
Lalu, c6 itu nanti akan dibawa oleh orang lain dari tim sukses kandidat ke TPS untuk memilih ‘tuannya’. 
“Nah, saya berharap pengawas pemilu agar menseriusi hal ini, karena sangat jelas masuk kategori politik uang,” Tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan agar KPPS betul-betul diawasi, karena prilaku ‘main mata’ dengan tim sukses sudah banyak terjadi pada pilkada sebelumnya.  (An)
Baca Juga :   Soal Laporan Pemerasan, Kasat Narkoba Minta Pembuktian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *