Bertahun lamanya lokasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tanggaruru menjadi lahan sengketa yang tak kunjung selesai. Masalah itu kemudian bertambah runyam setelah SMP Satap turut berdiri di lokasi tersebut. Klimaks nya, Arsan alias Ricky Randu Padang, cucu dari Hj. Lana yang mengklaim sebagai pemilik lahan, melakukan penyegelan sekolah bersama beberapa keluarganya sejak kemarin, Rabu, 29 Nopember 2017. Peristiwa penyegelan sekolah tersebut kemudian disusul aksi demo orang tua siswa pada Kamis pagi, 30 Nopember 2017, karena keberatan anak-anaknya tidak lagi bisa belajar.
Arsan yang di konfirmasi soal ini mengaku kesal atas sikap pemerintah yang tidak memberi respon atas upaya klarifikasi yang dilakukannya. “sejumlah kejanggalan yang kami dapatkan terkait penerbitan sertifikat hak guna pakai untuk sekolah ini, tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari semua pihak terkait. Bahkan, klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara juga tidak memberi jawaban serta bukti warkah yang valid. Padahal pihak pertanahan telah menerbitkan sertifikat hak pakai untuk ke dua kalinya pada tahun 2016 lalu” kata Arsan
Sebelumnya, kepala seksi inprastruktur pertanahan, Muis saat ditemui pekan lalu mengatakan, bahwa warkah tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat pada tahun 2002 silam di Kabupaten Kolaka, telah dikirim ke Pertanahan Kolaka Utara untuk penerbitan sertifikat hak pakai tahun 2016. Oleh karenanya kata Muis, seluruh isi dari sertifikat hak pakai 2002 hanya di pindahkan ke sertifikat hak pakai 2016. Ujar Muis yang ditemui ketika itu.
Namun sayang, setelah diberi kesempatan oleh pihak pemilik tanah untuk memperlihatkan warkah tanah tersebut, pihak Pertanahan Kolaka Utara tidak bisa memperlihatkan. Bahkan ada alasan tidak logis yang dilontarkan jika berkas tersebut telah dimakan rayap. Jelas Arsan dengan nada kecewa.
Sekedar diketahui, Arsan merupakan salah satu ahli waris dari Hj. Lana sebagai pemilik tanah. Meski Hj. Lana adalah anak angkat dari pemilik tanah pertama yang bernama “Sampe Paku”, namun hak pemberian (hibah) itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan penyerahan harta kekayaan kepada anak angkat, tertanggal 21 Mei 1999 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Tanggaruru, Pangala. Surat keterangan tersebut juga dikuatkan oleh 6 orang saksi masing-masing, Mansur. K, Bengnga, Nurdin Nipa, Muh. Alie, Sampe. D dan Kamaruddin.
Terkait soal penyegelan sekolah tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara yang membidangi masalah pendidikan, Ansar Ahosa, S.Sos mengatakan “saya belum tau persis bagaimana permasalahan ini. Saya juga baru membaca di salah satu media jika ada sekolah di Tanggaruru yang disegel oleh pemilik lahan. Oleh sebab itu, saya akan segera melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Insya Allah, secepatnya kami akan turun ke lokasi untuk mencari solusi sebelum masalah ini berdampak luas dan merugikan masyarakat di sana” tegas Ansar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya..
Penulis : Asri Romansa