MAKASSAR, Global Terkini.Com – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar sosialisasikan peraturan tentang kelaikan jalan, tata muat angkutan dan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan bagi kendaraan angkutan barang di pelabuhan Makassar. Rabu (12/12). Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Harno Trimadi, mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Keselamatan Transportasi yang dicanangkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Permasalahan keselamatan angkutan barang sampai saat ini belum bisa dituntaskan. “Kadangkala kita saling lempar tanggung jawab, ditertibkan di jalan katanya dipelabuhan bisa, demikian sebaliknya. Olehnya, mari kita duduk bersama untuk mengurai permasalahan ini”, ujar Harno.
Lanjut dikatakan, UU Nomor 22 tahun 2009 itu bukan UU perhubungan darat, tetapi UU RI. Jadi harus kita tegakkan bersama. “Saya berharap bahwa keberadaan saya sebagai kepala OP dengan backround Perhubungan Darat, akan mencoba berbuat mulai dari sisi angkutan barangnya, dengan Makassar new port. Maka angkutan barang harus mengikuti regulasi yang ada dan mulai kita sama sama melakukan pembenahan”, Tegas Harno.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulsel-Bar, PT.Pelindo IV, ALFI/ILFA, APTRINDO dan ORGANDA ini juga dilakukan sosialisai pemasangan alat pemantul cahaya (APC) sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012.
“Sebenarnya saya berharap giat ini yang pertama ternyata Tanjung Priuk sudah lebih awal, kemarin pak Menhub sudah memulai dan Insha Allah kita yg kedua, tapi terlepas dari itu bahwa kegiatan ini mari kita jadikan momentum untuk bersinergi mematuhi dan menegakkan aturan terkait angkutan barang yang masuk dan keluar di wilayah pelabuhan”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPTD XIX, Benny Nurdin mengaku diminta oleh Dirjenhubdat, Budi Setiyadi, terkait penindakan pelanggaran kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) melakukan Berita Acara Biasa, jadi bukan lagi tindak pidana ringan dengan tilang akan tetapi dikenakan Pidana”, kata Benny memaparkan.
Lanjut Benny, Penggunaan Alat Pemantul Cahaya (APC) sudah diberlakukan di 39 Negara, karena menurut penelitian kecelakaan terjadi karena tabrak samping dan belakang. Terkait angkutan peti kemas, sesuai Permen 14 Tahun 2016, wajib menggunakan trailer yaitu kereta tempelan. “Tracktor Head yaitu kendaraan penarik dengan kereta tempelan”, ujar Benny Nurdin yang akrab disapa Pak Benny.
Laporan : Andi Trisna