BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaRagam

Menikah Siri, Kepala Desa Loka Dilaporkan Oleh Isteri Sah

1418
×

Menikah Siri, Kepala Desa Loka Dilaporkan Oleh Isteri Sah

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Global Terkini – Mungkin sudah tidak tahan dengan ulah suaminya, Andi Hamriah Nur, melaporkan suaminya, Rombe Paga ke Mapolres Kolaka Utara, dengan nomor pengaduan 126 / VII / 2023 / SPKT atas dugaan tindak pidana menikah tanpa izin isteri sah. Diketahui jika terlapor adalah Kepala Desa Loka, kecamatan Tolala, kabupaten Kolaka Utara.

Dari keterangan beberapa sumber, diperkirakan nikah siri dengan perempuan yang berinisial A ini terjadi sekitar tahun 2021 lalu. Informasi yang berhasil dihimpun globalterkini menyebut jika perempuan tersebut telah melahirkan seorang bayi perempuan. Bahkan satu unit mobil Toyota Agya Nopol DD 1689 U dan satu unit perumahan subsidi di kelurahan Lasusua, turut menjadi sorotan publik.

Nikah siri keduanya ketika itu, dikabarkan dilaksanakan dirumah kepala Desa Lalombundi, Andi Mappiasse, dan dinikahkan oleh imam dusun serta dihadiri oleh beberapa orang saksi. Dikonfirmasi melalui sambungan WhasApp, Andi Mappiasse mengakui adanya peristiwa nikah siri antara kepala Desa Loka dengan seorang perempuan beninisial A. Ia bahkan mengungkapkan jika saat itu dirinya merasa takut. Namun pernyataan Rombe Paga  jika ia siap mempertanggung jawabkan jika ada resiko, membuat Andi Mappiasse sedikit lega.

Baca Juga :   Warga Waji Keluhkan Penyaluran Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran

“Kejadian nikah siri waktu itu sama sekali tidak ada bukti atau catatan hitam di atas putih. Tapi kalau saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, saya siap. Sebab yang nikahkan mereka saat itu adalah imam dusun desa Lalombundi. Kejadian itu juga disaksikan oleh banyak orang”.  Ujar Mappiasse.

Sebelumnya, masalah sudah berjalan berlarut – larut. Pada akhirnya isteri sah mendatangi isteri siri Rombe Paga untuk meminta secara baik – baik, mobil yang dikuasainya, namun ditolak dengan alasan harus ketemu langsung dengan kepala Desa Loka selaku pemilik, yang tertera pada buku BPKB kendaraan. Kendati sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya, namun usaha tersebut gagal. Dengan perasaan kesal, Andi Hamriah Nur melaporkan masalah ini ke Mapolres Kolaka Utara pada Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga :   Pemkab Bone Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *