Kolut, GLOBAL TERKINI. COM-Rencana penyegelan rampung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanggaruru, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), akan dilaksanakan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan besok pagi, Jumat 12 Januari 2018.
Aksi penyegelan ini, buntut dari upaya negosiasi yang gagal antara pemilik lahan dengan pihak Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu. Upaya mencari solusi oleh pemilik lahan dengan bertemu langsung bupati kolaka utara, Nur Rahman, tidak juga membuahkan hasil.
Sementara itu, warkah tanah tentang proses pengalihan lokasi menjadi sertifikat hak guna pakai di kantor Pertanahan Kolaka Utara, sampai saat ini belum juga ditemukan. Meski sudah beberapa pekan berkas tersebut di cari.
Keterangan salah satu cucu pemilik lahan, Ricky, mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah yang terkesan tidak serius menyikapi persoalan ini. “Upaya mencari solusi yang kami lakukan melalui instansi terkait, sudah cukup lama dan berlarut-larut. Mulai dari Dinas Pendidikan, Pertanahan bahkan sampai bertemu langsung dengan bupati, namun tidak ada hasil” ungkap Arsan alias Ricky.
Lanjut dikatakan, rencana penyegelan sekolah yang akan dilaksanakan besok, dirinya sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan dan ditembuskan pada Pemerintah Daerah serta Polres Kolaka Utara. Semua ini terpaksa kami lakukan untuk memperjuangkan hak-hak kami. Ujar Arsan yang ditemui kemarin, Rabu 10/1/2017
Sebelumnya, diketahui jika tanah yang menjadi sengketa tersebut memiliki bukti surat penyerahan hak (hibah) dari pemilik pertama bernama Sampe Paku kepada anak angkatnya bernama Hj. Lana, yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Tanggaruru, Pangala, dan 5 orang saksi pada tanggal 21 Mei 1999.
Bagaimana proses pengalihan lokasi tersebut dari penerima hibah ke pemerintah daerah yang menyebabkan munculnya sertifikat hak guna pakai untuk Dinas Pendidikan, sampai saat ini masih ditelusuri.
Sebab informasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kolaka Utara yang menerbitkan sertifikat hak guna pakai untuk kedua kali nya, menyebut jika pengalihan tanah tersebut, di proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka.
Tercatat, sertifikat hak guna pakai terbit pertama pada tahun 2002 silam. Ketika itu, Kolaka Utara belum menjadi sebuah Kabupaten. Uniknya, sertifikat hak guna pakai kedua diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kolaka Utara pada tahun 2016 lalu. Namun, sampai saat ini warkah tanah tersebut belum pernah dilihat dengan beberapa alasan yang dilontarkan oleh pihak Kantof Pertanahan setempat. (Asri)