KOLUT, Global Terkini – Cerita tentang tambang illegal di kabupaten Kolaka Utara, begitu panjang seakan tak berujung. Bagai dagelan sebabak demi sebabak, terus mewarnai dinamika banyak orang atau kelompok – kelompok tertentu. Kadangkala timbul kisruh, namun begitu cepat adem kembali. Kalaupun terjadi sebuah peristiwa yang menebar issu hangat, itu hanya sebuah riak yang akan berakhir dengan komunikasi dan negosiasi.
Bertahun – tahun masalah tambang illegal di kabupaten Kolaka Utara, bagaikan elegi alam yang iramanya tidak pernah berubah. Timbul tenggelam mengikuti gerakan kepentingan dan ambisi para pelakonnya. Kendati banyak hal yang terabaikan, namun penegakan hukum sangat sulit untuk diharapkan berlaku tegas.
Pekan kemarin, pemberitaan di beberapa media online menjadi polemik dan menyita perhatian publik. Hal itu berawal saat Rusda Mhmud, anggota DPR RI komisi VII dapil Sultra berkomentar jika sejumlah perusahaan tambang di kabupaten Kolaka Utara belum memiliki dokumen lengkap sehingga tidak layak beroperasi. “Untuk wilayah Kolaka Utara belum ada satu pun perusahaan pertambangan yang lengkap mengantongi dokumen izin resmi untuk Tersus dan TUKS.” Ujar mantan Bupati Kolaka Utara 2 periode ini, sebagaimana dilansir oleh media online Berita Kota Kendari edisi 18 Mei 2021.
Yang mengejutkan, adanya pernyataan Rusda Mahmud yang dimuat ‘METROKENDARI.ID edisi Mei 2021 berjudul ‘Rusda Mahmud Minta Bupati Kolut Evaluasi Kadisnya Yang Ikut Menambang’. Rusda mengatakan “Saya punya bukti semuanya dan kuat. Kalau saya, Bupati harusnya memanggil oknum Kadis tersebut, lakukan evaluasi, dan berikan himbauan atau semacamnya. Itu bertujuan untuk menjaga, baik pemerintah dan ASN yang ada di Kolut. Bukan malah membalas temuan saya dengan menyebut tidak berdasar.” Ujar Rusda.
Namun dalam sepekan terakhir, belum terlihat adanya tindakan tegas yang diambil untuk menyikapi masalah tersebut. Hal itu mengundang pertanyaan banyak pihak, salah satunya ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowanua, Wawan, S.H. Ia bahkan menantang Rusda Mahmud untuk polisikan atau seret kerana hukum para penambang illegal di kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Terkait maraknya pemberitaan di media online soal pernyataan Rusda Mahmud, tentangsejumlah aktivitas pertambangan yang belum memiliki dokumen lengkap dan tudingan adanya oknum Kepala Dinas yang diduga ikut menambang, Wawan mengatakan “Saya meyakini bahwa pernyataan tersebut bukan tanpa dasar, setidaknya beliau punya dasar serta bukti kuat atas pernyataannya itu.” Tulis Wawan dalam rilisnya yang di kirim ke Redaksi GlobalTerkini, Senin 7 Juni 2021.
Kami selaku praktisi Hukum sangat mengapresiasi pernyataan anggota komisi VII DPR RI itu. Dimana seharusnya saat ini sudah ada tindak lanjut, namun hingga hari ini aktifitas pertambangan di Kolaka Utara masih tetap berjalan, Itu membuktikan bahwa pernyataan Rusda Mahmud tidak di hiraukan oleh para pelaku Ilegal Mining di Kolaka Utara. Kata Wawan melalui rilisnya.
Lanjut dituliskan, kami selaku masyarakat Kolaka Utara berharap, kalau para pelaku pertambangan itu benar illegal, maka sepatutnya Rusda Mahmud melakukan tindakan dan langkah konkrit, sesuai tupoksi yang di amanahkan undang – undang, Jika perlu, komisi VII DPR RI mengeluarkan rekomendasi kepada penagak hukum untuk di lakukan penyelidikan lebih serius.”
Addy
Editor : Asri Romansa