Bone,Globalterkini.Com- Pengacara terdakwa kasus narkoba Rizal alias Ical (29), menilai jaksa telah mengabaikan fakta persidangan saat membacakan tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Watampone.
Ical dalam tuntutan disebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Sebelumnya, Ical diringkus tim khusus Direktorat Reserse narkoba Polda Sulsel pada 14 November 2019 lalu.
” JPU mengabaikan fakta persidangan tak terpenuhinya unsur menyimpan, memiliki dan menguasai. Penegakan supremasi hukum seakan mengalami kemunduran, JPU tak jeli menerapkan pasal lantaran tak sesuai fakta persidangan, ” Kata pengacara Ical, Rahmawati SH usai sidang, Selasa 9 Juni 2020.
Rahmawati menjelaskan, barang itu bukanlah milik kliennya, saat kejadian, Ical sedang duduk dekat kios tempat ditemukannya barang tersebut, jaraknya diperkirakan 6 meter.
Kemudian, seorang temannya berinisial R datang membawa tas dan menyimpannya di dalam kios sebelum berlalu pergi.
” Setelah beberapa saat, barulah datang petugas, Ical diamankan, padahal barang tersebut bukan miliknya, juga tak dititip ke dia, dalam persidangan tak satupun saksi yang menyebut bahwa barang itu miliknya, ” Terang Rahmawati.
” Adapun terkait penembakan di kedua kakinya, juga tak seperti yang disangkakan. Faktanya, tak ada upaya melarikan diri, sehubungan hal ini kami akan melakukan upaya demi keadilan untuk klien kami, ” Imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Erwin mengatakan jika tuntutan telah sesuai fakta persidangan.
” Bicara unsur menguasai, dia ini menguasai informasi soal barang, jadi informasi, antara dia dan si R, tapi si R ini tak tertangkap. Jadi kalau saya begini dinda,, menguasai informasikan termasuk menguasai barang apalagi dia tes urinnya positif, intinya kalau menurut saya semua sudah sesuai, ” Ujar Erwin.
” Apalagi, kami inikan ada tim dan kami juga sudah laporkan ke Kajari terkait perkara ini sebelum diekspos, Kejari dan Kejati juga sepakat bahwa memang pasal ini yang pas, ” Pungkasnya.
Penulis: Indra Mahendra