Bone, Globalterkini.Com- Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami SA (26), ibu rumah tangga di Desa Panyiwi, Kecamatan Cenrana, Bone, oleh tetangganya Udding, pada februari 2019, berakhir dengan kesepakatan damai.
Dihadapan polisi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berjanji tak lagi mempermasalahkan hal tersebut.
“Mereka datang didampingi keluarga, korban sendiri yang mencabut laporannya, apalagi menurut pengakuan mereka, masih ada hubungan keluarga,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Cenrana, Bripka Akmal, dihubungi via telepon, Sabtu 23 Maret 2019.
Ditanya soal hasil visum terkait kasus itu, Akmal menyebutkan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual, seperti yang dilaporkan SA.
“Sementara, berdasarkan keterangan terduga pelaku, memang pernah melakukan hubungan kurang lebih seminggu sebelum dilaporkan, namun hal itu, dilakukan tanpa paksaan,” Tegas Akmal.
Penulis: Indra Mahendra