HukrimNewsPeristiwa

DPRD Bone Gelar Rapat Terkait Polemik Bayi Meninggal di RSUD Tenriawaru

×

DPRD Bone Gelar Rapat Terkait Polemik Bayi Meninggal di RSUD Tenriawaru

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Bone, bersama Koalisi Advokat dan Pihak RSUD Tenriawaru.

Bone, Global Terkini- Polemik bayi meninggal di RSUD Tenriawaru akhirnya sampai ke gedung DPRD Bone. Meski undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta para pihak hadir pukul 10.00 Wita, namun faktanya kegiatan baru dimulai 11.16 Wita.

RDP di Komisi IV terkait adanya dugaan kelalaian di RSUD hingga menyebabkan bayi meninggal tersebut diminta oleh Solidaritas Advokat Bone lewat suratnya pada Sabtu 17 Oktober 2026 lalu.

Hal ini tidak mengherankan, karena Rahmawati, nenek dari sang bayi memang merupakan seorang pengacara.

“Selama belasan tahun saya memperjuangkan kebenaran dan keadilan sebagai pengacara, hari ini saya disini untuk menuntut keadilan bagi cucu saya,” kata Rahmawati, Rabu 21 Oktober 2026.

Baca Juga :   TAPD Bone Diduga Tak Mampu Penuhi Tahapan Penyusunan APBD 2026 Tepat Waktu

“Tidak hanya itu, saya juga berjuang untuk seluruh masyarakat Bone yang mempercayakan kesehatan dan penanganan medisnya di Rumah Sakit tersebut, kita tidak ingin apa yang terjadi pada saya dan keluarga, terjadi juga kepada orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Tenriawaru dr. H. A. Muhammad Syahrir kembali menjelaskan, tidak ada kelalaian yang di lakukan pihaknya sebagaimana yang disangkakan.

dr. Andi Koneng sebagai dokter yang menangani pasien yang bayinya meninggal tersebut juga memberikan penjelasan sama. Tidak ada keterlambatan penanganan maupun kelalaian, semua telah sesuai prosedur menurutnya.

Baca Juga :   Batalyon C Pelopor Gelar Do’a Bersama Buat Personil BKO di Polda Papua

Saling sanggah pendapat pun tidak terelakkan, pihak korban selaku pembawa aspirasi menyarankan agar dilakukan pemeriksaan independen pada rumah sakit tersebut.

Menutup rapat, Ketua Komisi IV Andi Muh Salam, mendorong pihak berwenang melakukan penanganan berupa pemeriksaan baik etik dan disiplin sesuai standar profesi.

Ia juga mendorong agar komite medis dan Dinas Kesehatan melakukan audit ke pihak Rumah Sakit sebagai bahan evaluasi, diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tujuh hari kalender, lalu menyerahkan salinan rekam medis ke pihak korban dan Koalisi Advokat Bone.

Baca Juga :   Pasien Lansia Meninggal Tanpa Penanganan, Puskesmas Nosu Jadi Sorotan

“Dan terakhir, kami minta kita fokus benahi fasilitas-fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit, dan agar hal-hal penting terkait komunikasi, sistem maupun tahapan administrasi, hingga layanan dipastikan berjalan dengan baik,” tutupnya.

Permintaan tersebut, senada dengan apa yang disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan, drg. H. Yusuf Tolo dalam rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY