Bone, Global Terkini- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak pengemudi truk angkutan yang kedapatan tidak melengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada bagian belakang kendaraan saat beroperasi di jalan raya, Senin 19 Oktober 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di seputaran kota dalam rangka meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap aturan dan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, IPDA Ishak Yaqub, bersama sejumlah personel.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi truk.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan, kegiatan tersebut bukan hanya upaya meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan, tapi juga untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor sesuai ketentuan dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum.
“Olehnya, setiap pengendara diimbau untuk memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum digunakan di jalan raya,”.













