Bone, Global Terkini- Kepala Desa Tirong, Muliati, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Asrianti Februari 2026 lalu.
“Sudah, Kades Tirong saja dulu kami tetapkan,” ujar Kanit Resum Polres Bone, Ipda Sudirman, Senin 19 Oktober 2026.
Andi Kadir selalu Kuasa Hukum Muliati mengaku menghargai hal tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sementara berjalan.
Meski begitu, ia juga mempertanyakan peran Elmy yang diduga terlibat namun tidak ikut ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan Asrianti sebelumnya, Elmy adalah orang yang menjembatani dirinya dengan sang Kades.
“Harusnya dia juga ditetapkan tersangka, jangan hanya sebagai saksi, karena kan turut serta,” kata Andi Kadir.
“Ini prosesnya masih panjang, nanti kita lihat di pengadilan,” tambahnya.
Terpisah, Asrianti memuji kinerja kepolisian atas laporannya, ia juga mendesak agar Muliati segera ditahan karena sudah banyak korban.
Diberitakan sebelumnya, Muliati dilaporkan ke Polres Bone dengan nomor laporan STTLP/58/II/2026/SPKT/RES BONE/ POLDA SULSEL atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Inti perkara mengerucut pada penggunaan kwitansi bermaterai berstempel resmi desa untuk meminjam uang puluhan juta.













