Bone, Global Terkini- Kejaksaan mulai mengerucutkan penanganan dugaan pungutan liar dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kabupaten Maros, Rabu 15 April 2026.
Setelah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, dalam waktu dekat.
Kacabjari Camba, Muhammad Harmawan, memastikan agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan pekan ini.
“Sudah ada hasil dari inspektorat dan rencananya kami akan memeriksa kepala desa Minggu ini,” katanya, kemarin.
Meski demikian, Harmawan belum membeberkan nilai kerugian negara yang ditemukan.
“Nanti ya,” singkatnya.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dengan melibatkan sekitar 200 saksi, mulai dari penerima manfaat program hingga perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menyatakan hasil audit telah diserahkan ke kejaksaan setelah proses penghitungan yang berlangsung sekitar dua bulan.
“Sudah kami serahkan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses audit berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Alhamdulillah tidak ada,” tutupnya.













