NewsPeristiwa

Klaim JKM Orang Tua Tertahan, Eca Bingung Ada Tunggakan

×

Klaim JKM Orang Tua Tertahan, Eca Bingung Ada Tunggakan

Sebarkan artikel ini
Muh. Fauzi Fahreza alias Eca menuntut hak JKM kedua orang tuanya segera dibayarkan. Latar foto adalah poin-poin manfaat Jaminan Kematian (JKM) diambil dari halaman Facebook BPJS Ketenagakerjaan.

Bone, Global Terkini- Klaim Jaminan Kematian (JKM) milik orang tua Muh. Fauzi Fahreza alias Eca tak kunjung cair dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya, terdapat tunggakan iuran yang tercatat sejak Januari 2026.

Kondisi ini membuat Eca heran. Pasalnya, selama ini iuran dibayarkan melalui pemotongan gaji rutin lewat KORPRI.

“Jadi itu tidak pernah menunggak karena langsung potong gaji, kenapa tiba-tiba pas mau diklaim malah BPJS bilang ada tunggakan,” sebutnya.

Eca mengaku telah berupaya keras mencari solusi agar hak orang tuanya dapat dibayarkan. Ia bahkan berinisiatif melunasi tunggakan tersebut, namun langkah itu ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Kebakaran di Lapri, Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Ia kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut ke KORPRI. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait waktu maupun kepastian pembayaran klaim JKM tersebut.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, saat dikonfirmasi pada Selasa 24 Maret 2026, tidak membantah adanya tunggakan. Ia meminta agar klarifikasi dilakukan ke KORPRI sebagai pihak pengelola iuran.

“Sebaiknya sebelum ke BPJS Ketenagakerjaan, dikonfirmasi dulu ke KORPRI sebagai wadah pembayar iuran, iuran dipotong gaji tidak langsung masuk ke BPJS Ketenagakerjaan tapi melalui KORPRI, bukan bayar sendiri-sendiri dan bukan tunggakan sendiri-sendiri. Tapi tunggakan KORPRI,” katanya.

Baca Juga :   PDAM Tirta Tampanama Kolaka Utara, Pindah Kantor.

Meski begitu, ia enggan menyebut nominal.

Senada, Sekretaris KORPRI Bone, Aswan, menjelaskan tunggakan terjadi akibat pembaruan data atau sistem yang masih dalam proses sinkronisasi antara pembayaran BPJS dan iuran yang terdebet.

“Tidak ada ji masalah, saya sudah sampaikan juga ke Eca, supaya tenang saja, InsyaAllah saya yang kawal ini, karena saya ji yang uruskan kemarin. Saya sampaikan, tunggu saja infoku,” ujarnya.

Ia menyebut pihaknya diberi waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyelesaikan proses sinkronisasi tersebut.

Baca Juga :   Konflik Sosial Antar Nelayan, Bupati Sergai Hadiri Rakor

“Tapi ketika nanti tidak bisa diklaim di BPJS, mungkin karena sesuatu hal, saya berikan opsi, kita usahakan dari KORPRI. mungkin nominalnya tidak sama, tapi mendekati ji,” katanya.

Terkait nominal santunan, Aswan menyebut berdasarkan pola lama berkisar Rp32 juta per orang.

Pun demikian, ia mengaku masih terus mengupayakan agar JKM orang tua Eca bisa segera diklaim.

Kedua orang tua Eca merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ayahnya, almarhum Aris Pelinrungi, pernah menjabat Camat Amali, sementara ibunya, almarhumah Saribulan, pernah menjabat Kepala TU Puskesmas Cenrana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY