Oleh: Umar Azmar MF, Praktisi Hukum
Bone, Global Terkini- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan merilis rapor pelayanan publik tahun 2025 yang menempatkan Kabupaten Bone sebagai daerah dengan kualitas pelayanan publik tertinggi di Sulawesi Selatan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Namun dalam perspektif hukum administrasi dan keterbukaan informasi publik, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari standar pelayanan administratif, tetapi juga dari ketersediaan dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, publik justru menemukan bahwa situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Bone (https://ppid.bone.go.id) tidak dapat diakses.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan sistem layanan informasi yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk melalui media elektronik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. “Jika sebuah daerah yang bahkan belum optimal dalam menyediakan akses informasi publik secara digital dapat menempati posisi tertinggi dalam penilaian pelayanan publik, maka secara logis dapat diasumsikan bahwa kualitas pelayanan publik secara kumulatif di tingkat provinsi masih sangat rendah”.
Dengan kata lain, capaian tersebut tidak hanya menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi refleksi bagi mekanisme penilaian pelayanan publik itu sendiri.
Jika standar yang digunakan tidak mampu menangkap persoalan transparansi informasi publik yang bersifat mendasar, maka hasil penilaian berpotensi menimbulkan kesan keliru di ruang publik.
Dalam perspektif ini, rapor pelayanan publik yang dirilis justru dapat dibaca sebagai pengingat, bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun sistem pelayanan publik yang benar-benar transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan. ***













