Bone, Global Terkini- Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di salah satu desa di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, dari Dana Insentif Daerah (DID) 2025 Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Bone, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, pekerjaan fisik proyek tersebut diduga telah dimulai sebelum penandatanganan kontrak resmi.
Proyek ini merupakan yang kedua diduga dikerjakan sebelum tanda tangan kontrak, sebelumnya di desa Mappalo Ulaweng juga pernah terjadi kejadian serupa.
Diketahui, kontrak diteken pada 5 Desember 2025, sementara berdasarkan informasi, aktivitas di lapangan seperti pembuatan pondasi sudah berlangsung sejak 14 November 2025.
Proyek tersebut dikerjakan CV Duta Mandiri Global.
“Pekerjaan pondasi sudah mulai sekitar tanggal 14 November, ” kata Warga setempat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, secara umum, pekerjaan proyek pemerintah seharusnya baru dapat dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani.
Sebelumnya, pada Desember kemarin, Kepala Bidang pada Dinas TPHP Bone pernah menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak, maka dihitung nol.
“Pekerjaan yang dilakukan sebelum mc0 maka dihitung nol.” tegas pihak TPHP Parhan.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 16 paket proyek JUT yang tanda tangan kontrak di Bulan Desember 2025 dengan anggaran mulai dari puluhan juta sampai 300 juta per paket dimana kuat dugaan masih ada proyek lain yang dikerjakan sebelum tanda tangan kontrak dikarenakan waktu yang mepet.













